Berita  

Tahun 2023, Pemprov Bebaskan Lahan 5 Hektar Untuk Pembangunan Kantor Polda Papua Barat Daya

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat serta untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat terhadap jaminan keamanan, maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Kemenpan RB dan juga Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berupaya terus mendorong agar Polda Papua Barat Daya bisa segera hadir.

Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung perkantoran Polda Papua Barat Daya.

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad yang diwakili Staf Ahli Gubernur Yakob M Kareth mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya siap mendukung hadirnya Polda Papua Barat Daya.

Penyerahan surat dukungan lahan Polda Papua Barat Daya, foto: Yanti/BalleoNEWS

“Kesiapan itu dibuktikan dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membantu mencari lahan untuk pembangunan gedung perkantoran Polda Papua Barat Daya dan juga menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut,” ungkap Yakob Kareth dalam Focus Group Disscusion Tim Validasi Kemenpan RB dan Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama di Wilayah Papua Barat Daya Dalam Rangka Pembentukan Polda Papua Barat Daya, yang berlangsung di Vega Hotel Sorong, Kamis (2/11/2023).

Dikatakan Yakob, awalnya ada dua lokasi yang rencananya akan dijadikan tempat untuk lokasi perkantoran Polda Papua Barat Daya, yaitu di Aimas Km 18 dan juga dekat dengan Fakultas Kedokteran Unipa. Namun setelah dilakukan peninjauan, disepakati bahwa lokasi perkantoran Polda Papua Barat Daya akan dibangun di lahan dekat Fakultas Kedokteran Unipa.

“Lokasi tanah didekat fakultas kedokteran Unipa dipilih sebagai tempat perkantoran Polda Papua Barat Daya, karena pemilik hak ulayatnya hanya satu yaitu marga Klawen,” ujarnya.

Diakui Yakob, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023 baru bisa menyanggupi membebaskan lahan untuk pembangunan gedung perkantoran Polda Papua Barat Daya seluas 5 hektar dari 45 hektar yang diminta.

“Tapi menjadi komitmen bapak gubernur bahwa pemerintah provinsi papua barat daya bertanggung jawab, untuk dapat menyelesaikan pembebasan lahan sesuai yang diminta yakni sekitar 45 hektar. Tapi akan dilakukan secara bertahap,” tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sangat berbangga karena Polda Papua Barat Daya akan hadir disini. Dengan hadirnya Polda baru disini, sambungnya, maka diharapkan keamanan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya dapat lebih meningkat.

“Bapak gubernur komitmen memberikan dukungan tidak hanya pada kehadiran Polda Papua Barat Daya saja, tapi juga dengan institusi lainnya yang juga akan hadir disini,” tegasnya.

Kemudian Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga yang diwakili Irwasda Polda Papua Barat Kombes Pol Godhelp Cornelis Mansnembra menyatakan, fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk kelancaran tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, katanya, maka diperlukan peningkatan kesatuan dan pengembangan atau pembangunan satuan organisasi yang tergelar di seluruh Indonesia berdasarkan daerah hukum kepolisian yang disesuaikan dengan kondisi wilayah administrasi pemerintahan daerah dan sistem peradilan pidana yang didukung dengan terselenggaranya pelaksanaan tugas pokok Kepolisian pada tingkat Polda yang terbagi dalam kesatuan kewilayahan yang meliputi Polres, Polsek dan Pol sub sektor.

“Provinsi Papua Barat Daya terdiri dari satu kota dan lima Kabupaten, memiliki satu polresta dan lima polres dimana diharapkan dapat mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, searah dengan kebijakan Pemerintah dengan dibentuknya Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 29 tahun 2022, Polda Papua Barat perlu melakukan penataan kelembagaan organisasi seiring dan sejalan dengan perkembangan daerah dengan mengusulkan pembentukan Polda Papua Barat Daya.

“Pembentukan Polda Papua Barat Daya dimaksud guna meningkatkan kemampuan operasional kepolisian dan meningkatkan kualitas pelayanan polri kepada masyarakat, serta untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat terhadap jaminan keamanan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.

Semangat pembentukan Polda Papua Barat Daya, sambung Irwasda, didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2018 tentang pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa tujuan dari pembentukan satuan kewilayahan antara lain untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam pelaksanaan tugas, serta mengoptimalkan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas pokok polri sesuai ketentuan dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2018 pasal 3 tentang usulan pembentukan Polda Papua Barat Daya menerapkan prinsip prosedural, transparan, intensitas, efektif dan efisien serta proporsional.

Selain itu, usulan pembentukan Polda Papua Barat Daya juga mempertimbangkan aspek kriteria peningkatan suatu satuan kewilayahan seperti kebutuhan organisasi Kepolisian, berikut perkembangan gangguan kamtibmas dan adanya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

“Hal lain yang menjadi pertimbangan yaitu adanya penambahan jumlah penduduk Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan tahun 2022 rata-rata bertambah 2,57 persen pertahun,” tandas Irwasda Polda Papua Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *