Dalam rangka mempercepat program Perhutanan Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel Sorong, Selasa (31/10/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan, tujuan dilaksanakannya rakor ini adalah untuk mengoptimalkan peran pokja percepatan perhutanan sosial dan para pihak dalam mendukung pengembangan Perhutanan Sosial melalui kolaborasi dan sinergi program dan kegiatan.
“Perhutanan sosial merupakan penatakelolaan hutan agar menjadi hutan lestari yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian ekosistem yang ada,” ungkapnya.
Diakuinya, banyak desa atau kampung di Provinsi Papua Barat Daya yang berada di kawasan hutan dan bersinggungan dengan kawasan hutan.
Perhutanan sosial ini, katanya, bagaimana masyarakat bisa mengelola hutan itu dengan tanaman baru, kemudian masyarakat bisa mengambil hasil hutan bukan kayu.
“Misalnya masyarakat bisa membudidaya lebah atau madu hutan endemik yang ada disini yang memiliki harga jual yang tinggi. Kemudian masyarakat bisa menanam tanaman rotan, gaharu, teh dari sarang semut, yang hasilnya bisa dijual untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil dari Perhutanan Sosial bisa dikelola, tapi masyarakat tidak menebang,” bebernya.
Lanjut Kelly, Perhutanan Sosial perlu dilakukan agar masyarakat bisa menjaga hutan dan bisa mendapatkan hasilnya.
“Melalui pokja percepatan perhutanan sosial, kami ingin mengubah pola pikir masyarakat agar tidak lagi menebang pohon di hutan. Tapi mereka bisa hidup dengan potensi hutan yang ada. Mengapa ini harus dilakukan, karena saat ini terjadi perubahan iklim dan pemanasan global yang menyebabkan terjadinya kekeringan dimana- mana. Maka itu kita harus mengambil langkah strategis dan cepat, untuk menangani masalah-masalah hutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah 2 Papua Barat-Papua Barat Daya Lilian Komaling menambahkan, rakor ini dilakukan untuk menyatukan visi dan misi membantu masyarakat agar dapat mengelola kawasan hutan yang telah diberikan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan potensi yang ada.
“Pola pikir masyarakat yang kita usahakan untuk berubah, dari kayu menjadi hasil hutan bukan kayu. Karena kawasan hutan ini sebenarnya bukan milik kita, tapi titipan dari anak cucu kita jadi wajib kita jaga dan kita lestarikan,” tutupnya.