Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong merupakan salah satu dari empat KEK yang diberikan warning, karena pembangunannya dinilai lambat.
Warning tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi bertahap yang dilakukan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad mengatakan, KEK Sorong hadir butuh perjuangan yang panjang.
“Hadirnya KEK Sorong ini butuh perjuangan yang sangat panjang. Oleh karena itu, sayang kalau sudah berjuang dan sudah dapat kemudian barang itu lepas begitu saja,” ungkapnya saat memimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Penyelesaian Lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel Sorong, Rabu (25/10/2023).
Menurut Musa’ad, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya diberikan waktu hingga Desember 2023 untuk membenahi persoalan yang ada di KEK Sorong.
“Kita punya waktu hanya sisa dua bulan ini, untuk menentukan nasib KEK Sorong. Apakah statusnya dicabut atau tidak,” ujarnya.
Kata Pj Gubernur PBD, berbagai upaya telah dilakukan untuk mempertahankan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong.
“Hari ini kita melakukan konsolidasi sekaligus koordinasi, untuk memantapkan perjalanan kita terkait dengan penguatan dari program KEK di Sorong,” bebernya.
Dibeberkannya, upaya yabg telah dilakukan agar status KEK Sorong tidak dicabut yaitu diantaranya melakukan konsolidasi dengan Kementerian Perekonomian sebagai Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, melakukan diskusi dengan mendatangkan langsung Menteri Investasi dan Sesmen Perekonomian sebagai Ketua Dewan KEK Nasional.
“Kita juga sudah menindaklanjuti dengan teman-teman di Kementerian Investasi. Saya juga bahkan sudah bertemu dengan Dirjen Tata Ruang, untuk membahas bagaimana potensi kita yang ada di kawasan konservasi dan hutan lindung,” imbuhnya.
Pihaknya, sambung Musa’ad, sudah bertemu dengan salah satu investor yang mau membangun smelter di KEK Sorong. Namun investor meminta harus ada jaminan bahan baku.
“KEK Sorong tidak berdiri sendiri. Kita mau mendapatkan investasi, kita juga butuh lingkup bahan baku. Karena tidak mungkin orang mau investasi tapi tidak ada suplai bahan baku,” ucapnya.
Ditegaskan Musa’ad, saat ini upaya yang dilakukan untuk mempertahankan status KEK Sorong adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dan Penyelesaian Lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong.
“Satgas ini merupakan gabungan dari pemerintah pusat, provinsi dan juga pemerintah kabupaten. Satgas dibentuk karena dibutuhkan untuk memberikan penguatan kepada lembaga. Harapan terbesar ada di satgas,” kata Musa’ad.
Lanjutnya, dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) maka pihaknya dapat bekerja lebih sistematis dan terstruktur untuk pengembangan KEK Sorong.
“KEK Sorong progresnya masih jalan ditempat dan tidak ada perkembangan, itu berdasarkan hasil penilaian. Makanya dengan adanya satgas maka diharapkan dapat mendeteksi persoalan apa yang ada di KEK Sorong,” harapnya.
Dikatakan Musa’ad, sebenarnya banyak manfaat yang didapatkan dengan adanya KEK Sorong. Hanya saja banyak masyarakat yang tidak tahu apa itu Kawasan Ekonomi Khusus dan manfaatnya.
“KEK penting untuk kepentingan daerah, kita harus berupaya mempertahankan status KEK Sorong. Satgas harus menjadi ujung tombak, punya pikiran dan persepsi yang sama terkait KEK. Satgas juga harus punya rencana kerja atau roadmap dan target yang jelas. Salah satu tugas satgas adalah mendeteksi masalahnya. Dua bulan ini kita mau bikin apa, karena dua bulan ini sangat penting sekali,” pungkasnya.