Masyarakat pengguna jasa transportasi laut tujuan Sorong-Waisai, dibuat resah dengan isu terkait adanya kenaikan harga tiket kapal.
Terkait hal tersebut, KSOP Kelas I Sorong menginisiasi pertemuan dan rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kota Sorong, Management PT Belibis, Management PT Fajar Mulia dan juga PT Easybook Teknology Indonesia, untuk membahas terkait isu kenaikan harga tiket dan juga pemberlakuan E-Ticketing di Pelabuhan Rakyat Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung di Ruang Rapat KSOP Kelas I Sorong, Rabu (18/10/2023).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong Paul Yawan menegaskan, harga tiket kapal tujuan Sorong-Waisai sama sekali tidak mengalami kenaikan.
“Harga tiket kapal tujuan Sorong Waisai dan sebaliknya Waisai Sorong tidak mengalami kenaikan,” ungkapnya kepada awak media usai rapat koordinasi.
Menurutnya, untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) maka saat ini Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Perhubungan Kota Sorong membuat kebijakan yaitu setiap penumpang yang hendak membeli tiket kapal tujuan Sorong-Waisai dikenakan retribusi sebesar Rp 12.000.
“Harga tiket kapal tujuan Sorong Waisai tidak kenaikan dan normal seperti biasa, yang ditambah hanya retribusi sebesar dua belas ribu rupiah yang harus dibayar oleh setiap penumpang,” tegasnya.
Penerapan retribusi sebesar Rp 12.000 kepada penumpang kapal tujuan Sorong Waisai, kata Paul, dilakukan berdasarkan MOU atau kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Sorong dan PT Easybook Teknology Indonesia sejak tahun 2022.
“Namun karena ada satu dan lain hal, penerapan retribusi baru bisa dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2023 bersamaan dengan penerapan E-Ticketing di Pelabuhan Rakyat Sorong,” ujarnya.
Katanya, penerapan retribusi kepada penumpang kapal tujuan Sorong-Waisai berdasarkan surat edaran dari Penjabat Wali Kota Sorong.
“Kami juga sudah melakukan sosialisasi terkait penerapan retribusi sebesar dua belas ribu, yang dibebankan kepada setiap penumpang. Ini mungkin karena masih awal, makanya ada perbedaan-perbedaan pendapat. Namun ada hal-hal yang perlu kami perbaiki, sehingga hal ini tidak menjadi polemik di masyarakat,” bebernya.
Dijelaskannya, penerapan retribusi ini sangat penting bagi Pemerintah Daerah untuk menambah PAD.
“Uang retribusi yang dibayar oleh setiap penumpang akan kami gunakan untuk menambah pendapatan asli daerah dan juga memperbaiki fasilitas yang ada di pelabuhan rakyat. Sehingga masyarakat dapat menikmati fasilitas tersebut,” tandasnya.
Sementara untuk penerapan E-Ticketing, lanjutnya, bertujuan agar setiap penumpang yang naik di kapal wajib memiliki tiket. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan selama pelayaran.
“Misalnya terjadi sesuatu, penumpang itu sudah dipastikan memiliki tiket. Dimana didalam tiket tersebut sudah ada asuransinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Sorong Jece Julita Piris mengatakan, pemberlakuan retribusi sebesar Rp 12.000 kepada setiap penumpang kapal tujuan Sorong-Waisai merupakan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
“Retribusi daerah khususnya yang diberlakukan kepada para penumpang kapal tujuan Sorong-Waisai, wajib ditaati dan dijalankan. Hanya saja mekanisme di lapangan yang membuat masyarakat menjadi bingung, sehingga masyarakat menganggap bahwa ada kenaikan harga tiket kapal, padahal itu yang dibayar adalah retribusi,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil rapat, kata Jece, diketahui bahwa harga tiket kapal tujuan Sorong-Waisai masih tetap dan tidak mengalami kenaikan.
“Kenaikan dua belas ribu itu bukan kenaikan harga tiket kapal, tapi itu retribusi yang memang harus dibayar oleh setiap penumpang. Karena pembayarannya digabungkan dengan tiket kapal, makanya penumpang merasa kaget kenapa ada kenaikan harga tiket. Kalau retribusi ditagih terpisah, mungkin masyarakat tidak kaget dan pasti tahun kalau itu retribusi yang harus dibayar,” tegasnya.
Ditambahkan Jece, tugas KSOP Kelas I Sorong yaitu apabila ada isu kenaikan tarif maka dirinya sebagai pengawas tarif kepelabuhan wajib mengklarifikasi supaya clear.