Femmy Tjiulan yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa harus melaporkan kerabatnya sendiri yakni Anderianti Angelina Ang ke Polresta Sorong Kota, Selasa (17/10/2023).
Laporan polisi dibuat, lantaran Femmy bersama keluarga mendapat ancaman dari terlapor Anderianti Angelina Ang yang datang ke rumahnya sambil membawa senjata tajam dan melakukan pengrusakan dirumahnya.
Femmy Tjiulan melalui Kuasa Hukum Arfan, SH mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Jumat 18 Agustus 2023. Dimana terlapor yang membawa parang, tiba-tiba datang dan mengamuk di rumah kliennya.
“Kronologis awalnya yaitu pada tanggal 18 Agustus 2023, dimana rumah klien saya didatangi terlapor sambil ngamuk-ngamuk. Saat kejadian posisi klien saya sedang berada di Jakarta dan hanya ada anak-anaknya saja yang ada dirumah,” ungkapnya saat ditemui BalleoNEWS di Mako Polresta Sorong Kota, Selasa (17/10/2023).
Lanjut Arfan, terlapor yang masih ada hubungan keluarga dengan kliennya saat datang kerumah kliennya yang beralamat di Jalan Puncak Arfak samping Kantor Bulog Kampung Baru, sambil membawa senjata tajam yaitu parang.
“Terlapor datang ngamuk-ngamuk sambil bawa parang dan mengancam anak klien saya yang saat itu berada di rumah. Tidak hanya mengamuk, terlapor bahkan sampai merusak pagar dan pintu rumah klien saya,” ujarnya.
Kata Arfan, akibat ancaman dengan menggunakan parang yang dilakukan terlapor, membuat anak-anak kliennya merasa trauma. Bahkan ketika mendengar bunyi pintu terbuka, membuat anak kliennya merasa ketakutan.
Menurutnya, memang antara kliennya dan terlapor ada masalah keluarga dari tahun 2019 dan belum selesai sampai sekarang. Terlapor, sambungnya, sering datang mengamuk ke rumah kliennya sambil mengeluarkan ancaman.
“Selama ini klien saya diam saja diperlakukan begitu sama terlapor, tapi sekarang puncaknya dan laporan polisi akhirnya dibuat agar terlapor diproses secara hukum,” bebernya.
Kliennya, sambung Arfan, sudah pernah membuat pengaduan terkait apa yang dilakukan terlapor. Tapi karena tidak ada tanggapan dari pihak terlapor, sehingga pihaknya menaikkan jadi laporan polisi.
“Klien saya tidak tahu kenapa terlapor datang kerumah mengamuk. Terlapor bahkan pernah menelpon di beberapa teman kliennya, untuk mengancam dengan bahasa-bahasa yang kurang bagus. Laporan kami bukan hanya terkait pengancaman, tapi juga pencemaran nama baik melalui telepon,” tegasnya.
Ditambahkannya, kliennya melaporkan terlapor yaitu karena melakukan tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 335 KUHP dan pasal 336 KUHP.