Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Provinsi Papua Barat Daya Yanto Ijie mengatakan, pemilu dan pilkada serentak 2024 sudah didepan mata.
Dimana semua calon baik anggota DPRD, DPR Provinsi, DPR RI dan juga DPD RI saat ini sudah mulai mempersiapkan diri mereka dengan strategi pemenangan masing-masing.
Tidak terkecuali dengan mereka yang akan maju dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik Gubernur maupun Walikota dan Bupati.
“Untuk pilkada, siapapun warga negara Indonesia boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Tapi khusus untuk di seluruh tanah Papua, itu ada lekspesialisnya,” ungkapnya kepada BalleoNEWS.com, Sabtu (14/10/2023).
Menurut Yanto, yang disebut sebagai tanah Papua adalah mencakup seluruh provinsi yang ada di tanah Papua termasuk didalamnya Provinsi Papua Barat Daya.
“Khusus untuk pilkada di tanah papua, berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 dan UU No 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus di tanah Papua sudah jelas menyebutkan, calon kepala daerah gubernur dan wakil gubernur diharuskan dan diwajibkan orang asli papua,” ujarnya.
Oleh sebab itu khusus untuk di Provinsi Papua Barat Daya, kata Yanto, siapapun orang asli papua bisa mencalonkan diri sebagai orang calon gubernur dan wakil gubernur.
“Calon gubernur dan wakil gubernur provinsi papua barat daya terbuka untuk semua orang asli papua. Provinsi ini hadir bukan untuk satu suku saja, tapi untuk mensejahterakan masyarakat khususnya yang ada di wilayah Sorong Raya. Jadi siapapun anak asli papua, boleh mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur disini,” tegasnya.
Lanjut Yanto, dalam Undang-undang otsus pasal 28 ayat 3 menyebutkan bahwa rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli papua.
“Pasal 12 Huruf a juga disebutkan yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur di tanah papua adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat orang asli papua,” imbuhnya.
Menurut Ketua FOPERA, apa yang tercantum didalam UU Otsus sudah jelas. Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar jangan memprovokasi keadaan dengan memberitakan sesuatu yang tidak benar. Karena dengan adanya pemberitaan yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka pemberitaan tersebut dapat berdampak pada cipta kondisi yang tidak kondusif di Provinsi Papua Barat Daya.
Lebih lanjut disampaikan Yanto Ijie, FOPERA telah mendeklarasikan untuk tetap mengawal dan mendukung pemerintah dan mendukung penuh kepemimpinan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad sampai dengan tanggal 9 Desember 2023.
“Pj Gubernur Papua Barat Daya saat ini tidak punya kepentingan politik dan tidak bawa misi politik untuk orang tertentu, partai tertentu bahkan golongan dan agama tertentu. Menurut kami pemerintah pusat memilih pak Musa’ad sebagai Pj Gubernur PBD sudah sangat tepat, karena orangnya netral dan tidak terafiliasi dengan 3 tim pemekaran baik itu tim deklarator, presidium bahkan tim percepatan. Sehingga ketiga tim ini bebas menyampaikan aspirasi atau harapan mereka,” bebernya.
Posisi Mohammad Musa’ad, sambungnya, sebagai Penjabat Gubernur PBD sangat menguntungkan tokoh-tokoh untuk bebas menari dan bermanufer maju menjadi calon gubernur papua barat daya tahun 2024 mendatang.
“Kami menyarankan segala konsentrasi dan energi kita jangan dihabiskan untuk manufer Pj Gubernur PBD yang hanya satu tahun masa jabatan saja, sebaiknya segala konsentrasi kita curahkan dan fokus untuk Pilkada 2024 dan itu jauh lebih menguntungkan,” harapnya.