KAIMANA – Tenaga kontrak di seluruh Indonesia termasuk di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana, Papua Barat, direncanakan akan berakhir pada bulan Oktober 2023 mendatang.
Akan berakhirnya masa kerja tenaga kontrak di Lingkup Pemkab Kaimana, Papua Barat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana Donald R Wakum mengatakan, Pemkab Kaimana telah menerima surat dari Kemenpan RB.
“Intinya pemerintah daerah diminta menghitung kembali kebutuhan dan validasi data tenaga kontrak yang pernah diminta dan juga telah melalui Pansus di DPRD Kaimana. Data itu yang akan digunakan untuk memastikan apakah memperpanjang atau memberhentikan. Itu yang kita masih menunggu kebijakan pemerintah pusat,” ungkap Sekda kepada wartawan di Pujasera, Selasa (5/9/2023).
Dikatakan Sekda Wakum, Menpan RB sendiri dalam beberapa kegiatan menyampaikan jika pemerintah pusat sedang merumuskan kebijakan yang tepat, sehingga nantinya tidak menyebabkan keresahan di masyarakat terutama tenaga kontrak.
“Saya meminta doa dari masyarakat terutama tenaga kontrak, mudah-mudahan ada hal yang baik bagi mereka ke depan sehingga ada harapan bagi mereka setelah batas waktu dibulan Oktober nanti,” harap Sekda.