Provinsi Papua Barat Daya merupakan daerah otonom baru (DOB) pertama yang melaunching tanda tangan elektronik (TTE).
Sandiman Ahli Pratama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) RI David Sitorus mengatakan, tanda tangan elektronik merupakan salah satu solusi, untuk mempercepat proses birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
“Provinsi Papua Barat Daya merupakan DOB pertama yang melaunching tanda tangan elektronik,” ungkapnya dalam Acara Launching Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Bimtek Penerapan e-Office Bagi Operator, yang berlangsung di Swiss-belhotel Sorong, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, Balai Sertifikasi Elektronik dapat memberikan dukungan yang optimal, khususnya dalam perlindungan data dan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital dan efisien, sekaligus mendukung program pemerintahan dalam sistem elektronik dan menjamin otentikasi dokumentasi.
“Saat ini pemanfaatan tanda tangan elektronik sudah banyak mendapat apresiasi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Lanjutnya, penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintah.
Dimana semakin tinggi tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, akan berbanding lurus dengan tingkat resiko dan ancaman keamanannya.
“Oleh karena itu, keamanan siber dibutuhkan sebagai upaya untuk melindungi seluruh lapisan di ruang siber. Termasuk aset informasi yang ada didalamnya, dari ancaman dan serangan siber,” bebernya.
Melalui Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, katanya, berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Namun demikian, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Dimana teknik metode dan kompleksitas serangan atau pencurian data semakin meningkat. Oleh karenanya, perlu diterapkan mekanisme perlindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi seperti salah satunya yaitu dengan menerapkan sertifikat elektronik,” tandasnya.
Selain itu kata David, BSrE juga memberikan layanan sertifikat elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government.
BSrE juga telah resmi dikatakan sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik instansi, berdasarkan Surat Keputusan Pengukuhan Berlindung nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
“Pemanfaatan sertifikat elektronik dalam tanda tangan elektronik, membangun kepercayaan dengan memberikan tiga aspek keamanan informasi. Menjaga otentikasi yakni menjamin identitas pemilik dokumen, jaminan keutuhan oleh pihak yang tidak berhak dan jaminan kenisangkalan yaitu menjamin tidak adanya pihak yang bisa menyangkal dari suatu dokumen elektronik,” tegasnya.
Dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik ini, tambahnya, diharapkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit-belit dalam prosesnya sehingga tersedianya data yang akurat.
BSrE juga memiliki kewajiban untuk melayani kebutuhan sertifikat elektronik bagi seluruh ASN/TNI dan Polri.
“BSrE berkomitmen untuk memperluas cakupan penggunaan sertifikat elektronik, dan terus meningkatkan kualitas layanan sertifikat elektronik elektronik yang telah berhasil memperoleh sertifikasi ISO,” pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad mengatakan, apa yang dilakukan Dinas Kominfo Provinsi Papua Barat Daya dengan menerapkan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya patut diacungi jempol.
“Kita harus memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Kominfo beserta jajarannya, yang telah menginisiasi untuk melaunching tanda tangan elektronik pada hari ini. Cara kerja begini yang saya suka cepat,” ujarnya.
Menurut Musa’ad, penerapan digitalisasi si lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak boleh berhenti sampai disini saja. Karena masih banyak hal yang harus dikerjakan, yaitu e-government, e-planning, e-budgeting juga pengadaan barang dan jasa dan lain-lain harus menerapkan sistem digitalisasi.
“Kalau hari ini kita sudah launching tanda tangan elektronik, maka tidak ada alasan lagi bagi kita untuk menunda pelayanan kepada masyarakat. Saya tidak mau dengar lagi ada yang suratnya sudah satu minggu masih ada di meja pimpinan SKPD. Sepanjang ada signal dan jaringan, maka pelayanan atau surat menyurat harus cepat,” tegasnya.
Jadi prinsip-prinsip pelayanan cepat, murah dan lebih akurat, kata Musa’ad, tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan.
“Setelah ini Dinas Kominfo harus melakukan bimtek dan berikan reward kepada yang melaksanakan dengan baik dan harus senantiasa melakukan penyesuaian dengan dinamika yang ada agar good government tercapai. Balai sertifikasi elektronik juga akan memantau dan memberikan bimbingan jika ada perubahan, karena teknologi ini ada perubahan dan terus berkembang,” bebernya.
Melalui kesempatan itu, Pj Gubernur PBD juga meminta agar seluruh ASN untuk menjaga rahasia pemerintah dan negara serta menjaga integritas.
Kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Papua Barat Daya Irma Riyani Soelaiman menyatakan, tujuan dari penerapan tanda tangan elektronik yaitu sebagai bentuk transformasi digital yang menawarkan kemudahan, kecepatan dan efisiensi dalam bekerja.