Berita  

Lantamal XIV Amankan Miras Ilegal 500 Liter, Dimusnahkan dengan Cara Dibuang ke Drainase

Lantamal XIV berhasil mengamankan minuman keras (miras) illegal sebanyak 500 liter.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIV Laksamana Pertama TNI Deny Prasetyo mengatakan, 500 liter miras illegal berhasil diamankan dalam pemeriksaan secara rutin yang dilaksanakan tim gabungan yang terdiri dari Sintel, Tim Intel, Pomal Lantamal XIV, security kapal Pelni serta Pelindo diatas kapal KM Sinabung yang sandar di Pelabuhan Umum Sorong, sekitar pukul 02.30 WIT, Minggu (24/9/2023).

“Dalam pemeriksaan tersebut, kami berhasil mendapatkan miras illegal jenis cap tikus dan sofi yang disembunyikan di deck 4 dan 5 KM Sinabung. Miras yang ditemukan dikemas dalam plastik, botol dan jerigen yang disamarkan dengan sayuran dan disembunyikan disalam koper serta ada juga yang dibawa oleh para porter atau TKBM. Dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 500 liter,” ungkap Danlantamal XIV saat memberikan keterangan pers di Kantor Pomal, Kampung Baru, Senin (25/9/2023).

Menurut Danlantamal, kegiatan ini dilaksanakan secara rutin sebagai upaya untuk mencegah barang-barang atau muatan illegal yang diangkut melalui kapal.

Pemeriksaan rutin ini juga dilakukan, kata Deny, dalam rangka mendukung penegakkan Perda Kota Sorong Nomor 27 Tahun 2012 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Sorong serta Permen Lingkungan hidup dan Kehutanan Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang diindungi.

Danlantamal juga menyatakan, menjelang rangkaian pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan beberapa bulan kedepan, Lantamal XIV bersinergi dengan aparat keamanan lainnya di wilayah Sorong, telah melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan.

“Diantaranya peredaran minuman keras atau beralkohol yang dapat memicu timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat akibat dari pengaruh minuman keras. Disamping itu, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya membantu pemerintah daerah, untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Sorong,” tegasnya.

Ditambahkan Danlantamal XIV, pada kesempatan itu pihaknya juga melakukan sweeping di dermaga terhadap para penumpang dan porter (TKBM) yang turun dari kapal.

“Saya imbau kepada masyarakat, untuk tidak lagi membawa minuman miras illegal di Kota Sorong. Supaya Kota Sorong lebih aman dan kondusif, dengan tidak mengkonsumsi minuman keras masyarakat akan lebih sehat lagi. Kami Lantamal XIV juga melakukan patroli pengamanan di laut secara rutin sesuai jadwal dan alutsista yang ada. Jika ditemukan ada barang-barang yang tidak boleh masuk di wilayah Sorong, maka kita cegat,” pungkasnya.

Pantauan BalleoNEWS, barang bukti berupa miras illegal jenis cap tikus (CT) dan sofi selanjutnya dimusnahkan dengan cara ditumpahkan di saluran drainase depan Mako Pomal XIV. Hal ini dilakukan karena pemilik miras illegal tersebut sampai saat ini belum ditemukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *