AR yang sehari-hari bekerja sebagai operator excavator perusahaan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera di Kabupaten Sorong, tega menghabisi nyawa mandornya sendiri RY.
Perbuatan tersebut tega dilakukan, lantaran AR merasa kesal terus disuruh bekerja oleh korban. Padahal saat kejadian waktu sudah menunjukkan pukul 18.00 WIT.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Kampung Klasok, Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong, pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023.
“Korban atas nama Robi Yani dan tersangka inisial AR. Adapun tersangka ini adalah operator excavator dan korban ini adalah mandornya,” ungkapnya saat memberikan keteranga pers, di halaman Mapolres Sorong, Jumat (15/9/2023).
Dijelaskan Kapolres Sorong, kronologisnya yaitu pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 tersangka AR seperti biasa mengoperasikan alat berat atau excavator untuk membersihkan gawangan tanaman sawit, yang berada di sekitar area lokasi garapan.
“Tersangka bekerja dari pagi sampai sore hari sekitar pukul 17.10 WIT. Saat itu korban datang ke lokasi kerja, untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan menggarap lahan menggunakan excavator,” ujarnya.
Lanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIT, korban masih menyuruh tersangka untuk tetap bekerja, padahal saat itu bensin di excavator sudah habis.
“Korban masih menyuruh tersangka untuk tetap bekerja meskipun sudah melewati jam kerja, karena menurut korban tanggung kalau tidak dikerjakan,” bebernya.
Karena terus disuruh bekerja, sambungnya, tersangka yang dalam keadaan emosi dan marah langsung mengarahkan baket excavator kearah badan korban.
“Baket excavator lalu di ayunkan oleh tersangka kearah badan korban, sehingga membuat korban terjatuh. Tidak berhenti sampai disitu, tersangka masih menekan baket excavator itu ke badan korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tandas Kapolres Sorong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Kapolres Sorong, tersangka disangkakan melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit excavator merk hitachi warna hijau dan satu buah kunci excavator,” tandasnya.