Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi ATK di Pemerintah Kota Sorong, hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri Sorong.
“Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan BPK, terkait dengan hitungan kerugian negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sorong saat ditemui BalleoNEWS.com, di Rylich Panorama Hotel Sorong, Kamis (14/9/2023).
Diakuinya, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BPK karena ada perbedaan pendapat antara kejari Sorong dengan BPK.
“Karena sudut pandang kami yang berbeda dengan BPK, untuk mempertemukan ini yang masih belum ditemukan kesesuaian,” ujarnya.
Untuk lebih jelasnya, kata Rizal, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan ekspos perkara kasus dugaan tindak Pidana korupsi ATK di Pemerintah Kota Sorong.
“Dalam waktu dekat akan kami ekspos, saat ini belum dapat kami simpulkan seperti apa,” tegasnya.
Dikatakan Kajari, BPK pernah mengirim surat kepada Kejari Sorong yang intinya masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Oleh sebab itu, kata Kajari, sementara mereka masih berkoordinasi dengan Pemkot Sorong untuk mendatangkan atau menghadirkan bukti-bukti yang dimaksud oleh BPK.
“Sampai saat ini belum maksimal kami kumpulkan bukti-bukti dokumen yang dibutuhkan BPK. Kenapa belum maksimal, itu ada dua kemungkinan. Apakah dokumen itu pernah ada kemudian hilang atau sama sekali tidak pernah diadakan,” pungkasnya.