Komisaris PT Fourking Mandiri Selviana Wanma akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Lapas Klas IIB Sorong, Kamis sore (14/9/2023).
Selviana Wanma ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, dalam perkara perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Terkait hal tersebut, Selviana Wanma yang dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan warna merah angkat bicara.
Dikatakannya, meskipun sudah pernah menang dalam pra peradilan melawan Kejaksaan Negeri Sorong beberapa waktu lalu atas perkara yang sama, namun dirinya tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Saya kooperatif, tahun lalupun saya kooperatif. Kemarin saya mengajukan pra peradilan dan saya menang di prapid. Hari ini saya harus menghadapi ini, buat saya tidak apa-apa. Karena Raja Ampat adalah kampung halaman saya, saya bangun PLTD dengan hati,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal menyatakan, persoalan pra peradilan tidak perlu lagi diperpanjang.
“Memang betul dengan menangnya pra peradilan, tetap kami menerbitkan sprindik baru sebagai bentuk penghormatan kami terhadap putusan pra peradilan tersebut,” ungkap Kajari Sorong.
Meskipun demikian, kata Rizal, pihaknya tidak sependapat dengan semua yang menjadi diktum dari putusan pra peradilan itu.
“Kami tidak sependapat dengan semua yang menjadi diktum dari putusan pra peradilan. Karena ada hal-hal yang dianggap bahwa putusan itu telah menyimpangi atau keluar dari ruang lingkup kewenangan dari hakim pra peradilan itu sendiri,” tegasnya.
Diakui Kajari Sorong, pihaknya pernah berdiskusi dengan banyak pakar ahli hukum terkait putusan pra peradilan tersebut. Dimana para pakar ahli hukum berpendapat, keputusan pra peradilan yang memenangkan Selviana Wanna boleh dikatakan telah melampaui batas kewenangan.
“Sehingga yang dianggap melampaui itulah kemudian tetap kita pertahankan, untuk tetap diadopsi atau dilaksanakan apalagi terkait putusan pengadilan,” bebernya.
Lanjut Kajari, pihaknya menganggap bahwa putusan pengadilan itu bersifat sudah eksekusi, dimana sudah ditentukan bahwa yang menanggung kerugian negara itu adalah SW. Jadi secara tersurat sudah ditentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau sudah ditentukan demikian, tentu tidak ada lagi pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Khusus untuk penggantian, kalau kemudian dia ditentukan sebagai pihak merugikan atau yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara, maka secara otomatis dia pula yang layak ditetapkan sebagai tersangka. Itu menurut pandangan kami, tentu dari versi yang bersangkutan berbeda itu wajar-wajar saja,” bebernya.
Menurut Kajari, jika setelah ditetapkan sebagai tersangka Selviana Wanma masih mau pra peradilan lagi, maka itu tidak menjadi masalah.
“Kalau yang bersangkutan mau pra peradilan lagi, silahkan. Karena itu haknya dia,” imbuhnya.
Ditambahkan Kajari, karena persoalan kerugian itulah yang menjadi unsur dalam pasal Undang-undang korupsi tersebut yaitu pasal 2 atau pasal 3.