Berita  

Penetapan Selviana Wanma Tersangka Dugaan Korupsi, Kajari Sorong: Tidak Ada Pesan Sponsor

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong merupakan lembaga penegakan hukum yang bekerja atas dasar hukum.

Oleh karena itu, penetapan Selviana Wanma (SW) sebagai tersangka korupsi dalam perkara perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun
Anggaran 2010, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada muatan politik sama sekali dalam penetapan tersangka pada perkara ini. Kalau ada bahasa sponsor-sponsor, kami adalah ketentuan hukum dan itulah yang sponsori kami,” ungkap Kajari Sorong saat ditemui awak media, di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis sore (14/9/2023).

Menurut Rizal, pihaknya dalam proses penetapan Selviana Wanma sebagai tersangka dugaan korupsi, tidak ada kepentingan sama sekali.

“Silahkan buktikan kalau ada yang mansponsori dan tidak ada kepentingan sama sekali,” tegasnya.

Dibeberkan Kajari Sorong, Selviana Wanma ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1.360.811.580 (satu miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah).

“Tindak lanjut daripada ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan terhitung hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Sorong,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *