Seorang oknum polisi di Sorong, Papua Barat Daya, ditangkap lantaran ketahuan mencuri mesin tempel merek Yamaha sebanyak 13 unit.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto yang dikonfirmasi BalleoNEWS.com, membenarkan adanya penangkapan salah satu oknum anggota polisi yang melakukan pencurian di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
“Oknum anggota polisi yang kami tangkap atas kasus pencurian yaitu Bripda AI (20), yang bersangkutan bertugas di Polres Sorong,” ungkap Kapolresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers, di Polsek Sorong Barat, Selasa malam (12/9/2023).
Dikatakan Happy, kronologis kejadian kasus pencurian 13 unit motor tempel merek Yamaha yang melibatkan oknum anggota polisi, terjadi pada tanggal 6 September 2023.
“Dari enam pelaku pencurian, yang berhasil kami tangkap baru dua orang yaitu inisial AI dan II. Sedangkan empat pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang. AI benar merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sorong, sedangkan II merupakan adiknya. AI dan teman-temannya melakukan pencurian 13 unit motor tempel merek yamaha, di gudang PT Hasrat Abadi,” ujarnya.
Kedua pelaku yaitu AI dan II, sambungnya, berhasil ditangkap tanggal 8 September 2023 di rumah orangtuanya Kompleks BTN.
Dibeberkannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku yaitu 8 unit mesin tempel 15 PK merek Yamaha. Sementara 5 unit lainnya, kata Happy, diduga telah dijual oleh para pelaku.
“Kami sudah mengantongi identitas empat pelaku pencurian lainnya, tinggal kita cari tahu posisi pastinya dan langsung kita akan lakukan upaya penangkapan paksa. Kita juga sudah tahu dimana dan siapa yang telah membeli lima unit motor tempel hasil curian tersebut,” tegasnya.
Lanjut Happy, dirinya juga sudah melaporkan kepada pimpinan oknum polisi tersebut dalam hal ini Kapolres Sorong dan juga ke Kapolda Papua Barat, bahwa ada satu orang anggota polisi yang ditangkap oleh tim opsnal Polsek Sorong Barat atas kasus pencurian.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku ada indikasi sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di TKP yang lain. Sementara ini motif pelaku nekat melakukan pencurian karena masalah ekonomi, jadi barang curian tersebut akan dijual kembali,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Kapolresta Sorong Kota, maka kedua pelaku dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.