Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) kawasan tanpa rokok.
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian pada Kegiatan Pendampingan Teknis Dalam Rangka Mendorong Regulasi, Implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel Sorong, Selasa (5/9/2023).
“Saya setuju dengan kegiatan gerakan masyarakat hidup sehat, yaitu membuat kawasan tanpa rokok serta menyediakan fasilitas olahraga dan seni. Hanya saja regulasinya belum ada kita bikin, tapi kita mau menginisiasi itu,” ungkap Pj Sekda PBD.
Melalui pertemuan ini, kata Edison, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya akan mendraft Pergub dan setelah itu akan dibahas sehubungan dengan germas ini.
“Termasuk yang penting itu juga kawasan tanpa rokok, semua udah ada aturannya. Saya secara pribadi maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya harusnya memang memprioritaskan ini, karena hubungannya dengan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dalam peraturan pemerintah, sambungnya, semua bangunan publik pemerintah itu tidak boleh merokok.
Disampaikan Pj Sekda PBD, tahun depan pihaknya juga akan mendorong Dinas Pemuda dan Olahraga untuk bisa menambah atau memperbaiki fasilitas olahraga masyarakat dan juga kesenian.
“Banyak juga lapangan bola yang perlu sedikit perbaikan, nanti akan kita konsultasilah,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya Netty Naomi Howay menjelaskan, implementasi soal gerakan hidup sehat dan kawasan tanpa rokok harus disinergikan terkait peraturan daerah untuk seluruh kabupaten dan kota.
“Kebetulan di Papua Barat Daya kita belum ada DPR, sehingga di provinsi nanti akan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub). Sementara di kabupaten dan kota harus ada peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok dan juga gerakan hidup sehat,” bebernya.
Lanjutnya, untuk kawasan tanpa rokok ini juga berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk cukai rokok bagi kabupaten dan kota.
“Kalau kita tidak punya peraturan daerah tentang itu, maka di tahun-tahun berjalan kita tidak akan mendapatkan dana bagi hasil itu dari kementerian keuangan untuk dinas kesehatan dalam bentuk DAU atau DAK dari Kementerian,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kata Naomi, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya dan juga Dinas Kesehatan kabupaten dan kota harus bersinergi dan sama-sama membuat aturan dengan mengikuti aturan baku dari kementerian. Yaitu di provinsi harus ada peraturan gubernurnya dan kabupaten/kota harus ada peraturan daerah.
“Nanti kami akan menyusun dan membuat draftnya, berkoordinasi dengan biro hukum dan organisasi di pemerintah provinsi papua barat daya lalu ditetapkan dalam satu peraturan gubernur tentang gerakan hidup sehat dan kawasan tanpa rokok,” tegasnya.
Untuk kawasan tanpa rokok, lanjutnya, misalnya di Bandara, Masjid atau Gereja harus menyiapkan satu tempat khusus yang digunakan sebagai tempat merokok.
“Jadi di fasilitas publik sudah harus ada satu tempat khusus yang disiapkan, untuk tempat merokok. Kedepan tidak boleh merokok sembarang, karena tempat publik harus bebas dari rokok. Hal ini harus dilakukan karena rokok ini banyak menimbulkan penyakit. Karena saat ini penyakit-penyakit tidak menular yang menjadi faktor utama kematian, seperti jantung, darah tinggi dan penyakit-penyakit degeneratif lainnya,” pungkasnya.