Berita  

Korban Persetubuhan dan Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren di Sorong Bertambah Jadi 5

Jumlah santriwati yang menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan IK pimpinan salah satu Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Sorong, bertambah menjadi 5 orang dari sebelumnya hanya 3 orang.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru menegaskan, sampai saat ini pihaknya baru menerima 3 laporan polisi dari 3 korban.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ada tambahan dua korban lagi. Sehingga total jumlah korban bertambah menjadi lima orang,” ungkap Kapolres Sorong, Jumat (1/9/2023).

Dikatakannya, 3 laporan polisi tersebut terdiri dari 2 laporan terkait persetubuhan dan 1 laporan pencabulan.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, foto: Yanti/BalleoNEWS

“Total ada lima korban, tiga korban pencabulan dan dua korban persetubuhan. Kasus ini terungkap setelah orangtua para korban datang melaporkan kejadian itu ke Polres Sorong,” imbuhnya.

Sebelumnya disampaikan Kapolres Sorong, korban pertama melaporkan kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dialaminya ke Polres Sorong pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023.

Sementara korban kedua dan ketiga melaporkan ke Polres Sorong terkait kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan IK Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Sorong kepada mereka, pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023.

“Persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren kepada para santriwati terjadi dari tahun 2014 sampai 2020. Dimana berdasarkan keterangan dari para korban, sudah beberapa kali IK melakukan persetubuhan ataupun pencabulan kepada mereka,” imbuhnya.

Terkait laporan tersebut, kata Ndaru, pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mencari alat bukti, melakukan visum dan memeriksa para saksi.

“Kami sudah menetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Mako Polres Sorong. Kita akan terus melakukan serangkaian giat penyidikan, untuk membuat terang kasus ini,” tegasnya.

Ditambahkannya, alasan korban baru melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Sorong, karena mungkin pada saat kejadian yang bersangkutan masih berstatus sebagai santri dan juga masih dibawah umur.

“Saat kejadian para korban masih dibawah umur, dimana ada ketakutan tersendiri dari korban sehingga tidak melaporkan ini. Kemarin ada salah satu korban yang sempat dimarahi oleh terlapor, sehingga korban akhirnya berani membuka diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan orang tua. Sehingga pihak keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Sorong,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *