Sebanyak tiga orang santriwati dari Pondok Pesantren yang beralamat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.
Pencabulan dan persetubuhan terhadap 3 orang santriwati tersebut dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren yang diketahui berinisial K.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru yang di konfirmasi media ini, membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh ketiga korban ke Polres Sorong,” ungkap Kapolres Sorong saat ditemui BalleoNEWS, di Kampus UNIMUDA Sorong, Rabu (30/8/2023).
Dikatakan Ndaru, untuk korban pertama sebut saja Mawar telah melaporkan ke Polres Sorong terkait kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dialaminya.
“Korban pertama melaporkan kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dialaminya ke Polres Sorong pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023. Dimana persetubuhan dan pencabulan ini yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren yang berinisial K,” ujarnya.
Dibeberkannya, persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren kepada Mawar yang merupakan korban pertama terjadi pada tahun 2014 sampai 2019.
“Berdasarkan keterangan dari korban, sudah beberapa kali dilakukan persetubuhan ataupun pencabulan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren kepada dirinya,” imbuhnya.
Lanjut Kapolres Sorong, pihaknya kembali menerima laporan polisi pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 dari dua orang korban yang juga merupakan santriwati, terkait kejadian yang sama.
“Untuk laporan kedua ini, ada yang korbannya hanya mengalami pencabulan dan ada yang melaporkan persetubuhan,” bebernya.
Jadi terkait kasus ini, sambung Kapolres Sorong, sudah ada tiga orang yang melapor ke Polres Sorong. Terkait laporan tersebut, kata Ndaru, pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mencari alat bukti, melakukan visum dan memeriksa para saksi.
“Terkait dua laporan tersebut, kami sudah menetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Mako Polres Sorong. Kita akan terus melakukan serangkaian giat penyidikan, untuk membuat terang kasus ini,” tegasnya.
Ditambahkannya, alasan korban baru melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Sorong, karena mungkin pada saat kejadian yang bersangkutan masih berstatus sebagai santri dan juga masih dibawah umur.
“Saat kejadian para korban masih dibawah umur, dimana ada ketakutan tersendiri dari korban sehingga tidak melaporkan ini. Kemarin ada salah satu korban yang sempat dimarahi oleh terlapor, sehingga korban akhirnya berani membuka diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan orang tua. Sehingga pihak keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Sorong,” tandasnya.
Sampai saat ini, tambah Kapolres Sorong, aktivitas belajar mengajar di Pondok Pesantren tersebut masih berjalan seperti biasanya.
“Kita tidak memasang garis police line di pondok pesantren tersebut, sementara aktivitas kegiatan belajar mengajar atau kegiatan disana masih tetap berjalan dan kita akan monitor terus disana. Ini masih dilakukan pemeriksaan awal, nanti akan kita gali lebih dalam keterangan dari terlapor. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan lagi,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pimpinan Pondok Pesantren berinisial K disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 ko pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Ririn salah satu orangtua santri yang ditemui BalleoNEWS di dalam Pondok Pesantren mengatakan, kalau dirinya sudah mendengar kabar terkait kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren kepada beberapa orang santriwati.
“Saya sudah dengar mbak, tapi hanya sepintas saja. Saya tidak tahu cerita sebenarnya bagaimana,” ujarnya.
Diakui Ririn, anaknya 3 orang bersekolah di Pondok Pesantren Kabupaten Sorong. Tapi hanya dua orang saja yang tinggal didalam Pondok Pesantren, karena anaknya yang terakhir masih SD.
“Yang saya tahu disini baik-baik saja, setiap hari saya antar jemput anak yang masih SD yang sekolah disini itu semua tampak baik-baik saja. Bahkan sampai tadi pagi juga masih baik-baik saja dan aktivitas berjalan seperti biasanya,” akunya.
Meskipun demikian, selaku orangtua murid yang anaknya bersekolah di Ponpes, dirinya berharap masalah ini cepat selesai. Sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu.
“Semoga semua baik-baik saja, dan aktivitas berjalan seperti biasa. Karena kasian kalau ada apa-apa, anak saya sekolah dan mengaji disini,” harapnya.
Kemudian salah satu pengurus Pondok Pesantren yang enggan namanya dipublis menegaskan, aktivitas di Pondok Pesantren tersebut tetap berjalan seperti biasa meskipun ada masalah yang sedang terjadi di dalam Ponpes tersebut.
“Aktivitas disini masih berjalan seperti biasa mbak,” tandasnya.
Pantauan BalleoNEWS, saat media ini tiba di Pondok Pesantren, tampak beberapa aparat Kepolisian dari Polres Sorong datang ke Pondok Pesantren dan berjaga-jaga disana.