Berita  

Marga Sani Madik dan Malak Desak Polres Tambrauw dan Polres Sorong Proses Hukum 2 LP yang Dilaporkan

"Kalau proses hukum tidak segera dilakukan, maka kami akan menurunkan massa dalam jumlah yang banyak untuk melakukan pemalangan jalan di Tambrauw"

Keluarga besar marga Sani Madik yang berada di Kabupaten Tambrauw mendesak, agar pihak Kepolisian Resort (Polres) Tambrauw segera memproses Laporan Polisi Nomor : LP / B /76/ III / 2022 / SPKT I / POLRES SORONG / POLDA PAPUA BARAT tanggal 16 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian hasil hutan yang ada diatas tanah milik marga Sani Madik.

Yustus Sani yang merupakan perwakilan dari keluarga besar marga Sani Madik mengatakan, laporan polisi terkait pencurian hasil hutan didalam areal tanah milik keluarga Sani Madik sebenarnya dilaporkan terlebih dahulu ke Polres Sorong.

“Namun karena perkara yang kami laporkan itu tempatnya berada di Tambrauw, makanya dari Polres Sorong melimpahkan kasus ini ke Polres Tambrauw. Oleh karena itu, kami mendesak agar Kapolres Tambrauw segera melakukan proses hukum terhadap kasus yang sudah kami laporkan,” ungkapnya saat ditemui awak media, di Polres Sorong, Selasa (29/8/2023).

Yustus Sani perwakilan dari marga Sani Madik, foto: Yanti/BalleoNEWS

Menurut Yustus, pihaknya memutuskan membuat laporan polisi karena sudah hampir 20 tahun terjadi pembalakan liar yang dilakukan oleh salah satu marga yang ada di Kabupaten Tambrauw yang bekerja sama dengan para cukong kayu, didalam hutan tanah adat milik keluarga marga Sani Madik yang berada di wilayah Distrik Moraid, Kabupaten Tambrauw.

“Kami keluarga marga Sani Madik merasa dirugikan sekali, karena sudah hampir 20 tahun para cukong kayu yang bekerja sama dengan salah satu marga yang ada disitu melakukan pembalakan liar dan pencurian kayu didalam hutan adat kami. Yang melakukan pembalakan liar ini keluarga ulim kabolo bersama para cukong kayu,” ujarnya.

Padahal kata Yustus, berdasarkan hasil dari keputusan sidang adat yang telah dilakukan 20 tahun lalu yaitu pada 13 Januari 2003, diputuskan bahwa tempat terjadinya pembalakan liar atau pencurian kayu adalah masuk dalam wilayah adat milik marga Sani Madik seluas 3600 hektar.

“Awalnya berdasarkan hasil sidang adat pada tanggal 13 Januari 2003, empat marga yang saling berdekatan ini saling mengakui batas wilayah adat mereka. Namun setelah digelar sidang adat terbaru yang dilakukan di Polres Sorong pada bulan 8 Mei 2023 lalu, tanah dari keempat marga itu malah dinyatakan tidak ada atau dihilangkan,” bebernya.

Lanjutnya, bahkan untuk memuluskan langkah beberapa oknum tersebut, mereka sampai nekad memalsukan tanda tangan dari saksi batas yang bernama Matius Yenjau yang juga merupakan pemilik hak ulayat yang berbatasan dengan marga Sani Madik.

“Berdasarkan hasil sidang adat terbaru yang kami anggap illegal, mereka bikin tanah milik marga Ulim berbatasan langsung dengan marga Yenjau. Jadi tanah milik marga Sani Madik dihilang, padahal tanah adat milik marga Sani Madik itu berada di tengah-tengah antara tanah milik marga Ulim dan marga Yenjau,” tegasnya.

Hal senada disampaikan perwakilan dari marga Malak yakni Hans Malak. Menurutnya, hasil keputusan sidang adat yang dilakukan di Polres Sorong tanggal 8 Mei 2023, dianggap illegal.

“Saya katakan illegal karena saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang adat yang dilakukan di Polres Sorong, adalah mereka yang tidak punya hubungan sama keluarga dengan empat marga pemilik hak ulayat. Mereka malah mengambil saksi-saksi dari Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Mereka juga nekad memalsukan tanda tangan dari saksi batas bapak Mathius Yenjau,” tegasnya.

Hans Malak perwakilan dari marga Malak, foto: Yanti/BalleoNEWS

Lanjut Hans, berdasarkan dokumen hasil keputusan sidang adat terbaru yang dilaksanakan tanggal 8 Mei 2023, pihaknya melihat adanya tindak pidana yang dilakukan di dalamnya yaitu pemalsuan tanda tangan.

“Makanya kami baru melaporkan di Polres Sorong tentang pemalsuan tanda tangan. Sementara menyangkut kesaksian palsu dan pencemaran nama baik, itu belum kami laporkan. Kami harap proses hukum segera dilakukan, Polres Tambrauw dan Polres Sorong harus segera menetapkan tersangka atas dua kasus ini yaitu pencurian di dalam wilayah adat marga Sani Madik dan juga pemalsuan tanda tangan dalam dokumen keputusan hasil sidang adat tanggal 8 Mei 2023. Kalau proses hukum tidak segera dilakukan, maka kami akan menurunkan massa dalam jumlah yang banyak untuk melakukan pemalangan jalan di Tambrauw,” pungkasnya.

Writer: IriantiEditor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *