Sehubungan dengan adanya tanggapan Kepala Pertanahan Yarit Sakona pada beberapa media, yang menyatakan bahwa laporan penggelapan 8 (delapan) sertifikat tanah hak milik adalah bohong, maka Jatir Yuda Marau, SH selaku Kuasa Hukum Maryam Manoppo pemilik 8 sertifikat tanah angkat bicara.
Kuasa hukum Jatir Yuda Marau menegaskan, Kepala Pertanahan Yarit Sakona telah melakukan pembohongan publik bahwa dirinya telah membalas surat somasi yang mereka layangkan tanggal 4 mei 2023.
“Somasi yang kami kirimkan sejak tanggal 3 April 2023 dan telah diterima oleh Alesandro R.P.Lisapaly pegawai BPN Kota Sorong, tidak pernah dibalas atau ditanggapi hingga saat ini. Makanya kami membuat laporan polisi tersebut,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima BalleoNEWS, Kamis (24/8/2023).
Lanjutnya, terkait barang bukti 8 (delapan) sertifikat tanah hak milik Maryam Manoppo telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada Badan Pertanahan Kota Sorong berdasarkan putusan Pengadilan Nomor : 163/Pid.B/2022/PN.Son Jo putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 94/Pid/2022/PT Jap Tanggal 15 November 2022.
Selanjutnya, kata Yuda, Kepala BPN Kota Sorong Yarit Sakona beralasan belum dapat memberikan 8 sertifikat tersebut, karena adanya sita jaminan adalah suatu bentuk kepicikan mencoba melindungi perbuatannya dengan aturan-aturan yang ada.
“Perlu kami tegaskan sita jaminan Pengadilan Negeri Sorong dilakukan
pada tanggal 31 Maret 2023, artinya adanya tenggang waktu sekitar empat bulan sejak sertifikat tersebut berada di tangan Kepala BPN Kota Sorong Yarit Sakona sampai dengan adanya sita jaminan Pengadilan. Dalam tenggang waktu tersebut klien kami telah berulang kali mendatangi saudara Yarit Sakona dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan, namun Kepala BPN Kota Sorong tetap menahan kedelapan sertifikat tersebut tanpa status hukum yang jelas,” ujarnya.
Sita jaminan Pengadilan Negeri Sorong saat ini, sambungnya, telah diangkat kembali oleh majelis hakim yang sama dalam putusuan perkara perdata Nomor
134/Pdt.G/2022/PN. Son Tanggal 23 Juli 2023. Oleh karena itu, patut diduga Kepala BPN Kota Sorong Yarit Sakona dengan sengaja menahan 8 (delapan) sertifikat hak milik melampui kewenangannya, karena adanya kepentingan dan keberpihakan dengan pihak penggugat
dalam perkara : 134/Pdt.G/2022/PN. Son untuk menguasai atau memiliki lahan milik kliennya.
“Kami sangat menyesalkan pelayanan standar ganda BPN Kota Sorong
terhadap masyarakat yang diterapkan oleh saudara Yarit Sakona. Pada
satu sisi saudara Yarit Sakona sangat aktif masuk dalam persolan seperti
dalam perkara ini, namun disisi lain adanya masyarakat mengajukan
pemblokiran sertifikat, bahkan pertanahan ditarik dalam gugatanpun saudara Yarit Sakona tetap melanjutkan pengurusan penerbitan sertifikat dan menyerahkan sertifikat tersebut kepada masyarakat lain yang berduit,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum Jatir Yuda Marau menegaskan, kalau pihaknya telah membuat laporan pidana di Polres Resort Sorong Kota dan selengkapnya akan diberikan keterangan pada penyidik, untuk melakukan proses penyelidikan atau penyidikan terkait laporan pidana mereka.
“Kamipun sedang melakukan pengumpulan-pengumpulan bukti terkait maraknya mafia tanah di Kota Sorong, untuk diserahkan kepada satgas
mafia tanah, agar praktek mafia tanah dapat di berantas, sebagaimana progam pemberantasan mafia tanah yang sedang dikampanyekan oleh Menteri Pertanahan agar Masyarakat dapat di lindungi,” pungkasnya.