Berita  

Bantah Gelapkan 8 Sertifikat Tanah, Yarit Sakona: 8 Sertifikat Tersebut Obyek Sengketa di PN Sorong

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong Yarit Sakona membantah, telah menggelapkan 8 sertifikat tanah milik salah seorang warga yang bernama Maria Manopo.

“Saya selaku Kepala BPN Kota Sorong tidak pernah melakukan penggelapan terhadap delapan sertifikat tanah milik Maria Manopo, yang hingga saat ini merupakan obyek gugatan sengketa pertanahan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Sorong,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers, di Kantor BPN Kota Sorong, Selasa (22/8/2023).

Dikatakan Yarit, perlu diketahui bahwa 8 sertifikat tanah tersebut merupakan obyek perkara dengan Nomor 134/TBB.G/2023. Dimana Kantor Pertanahan Kota Sorong dalam perkara tersebut, katanya, sebagai turut tergugat.

Terkait surat somasi yang dilayangkan oleh pengacara Jatir Yudha Marau selaku kuasa hukum Maria Manopo, sambungnya, telah ditanggapi oleh pihaknya dengan surat balasan tertanggal 4 Mei 2023 yang dalam poin tersebut menjelaskan kronologis permalasahan tersebut.

Yang mana dalam surat balasan somasi kuasa hukum Maria Manopo nomor 28/SM-JYM/KT-SRG/IV/2023, pihak BPN Kota Sorong menjelaskan duduk persolan kasus tersebut secara transparan.

Ditegaskan Kepala BPN, 8 sertifikat tanah atas nama Maria Manopo dijadikan barang bukti dalam putusan pidana Nomor 163/PIB.B/2023/PN.Son tanggal 28 September 2002.

Sementara berdasarkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 94/PIB/2022/PT.JAP tanggal 11 November 2022, menyatakan saudara Maria Manopo terbukti bersalah melakukan tingkat pidana penipuan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala BPN Kota Sorong Yarit Sakona

“Saudara Vicky Nanuru selaku kuasa hukum tergugat pada tanggal 1 April 2022 telah melakukan pemblokiran terhadap delapan sertifikat tanah atas nama Maria Manopo pada Kantor Pertanahan Kota Sorong,” bebernya.

Tidak hanya, kata Kepala BPN, Vicky Nanuru selaku kuasa hukum pada tanggal 14 Desember 2022 juga telah mengajukan gugatan perdata kepada Maria Manopo di Pengadilan Negeri Sorong dengan Perkara Perdata Nomor 134/TDT.G/2022/PN.Song tanggal 14 Desember 2022.

Kemudian berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong tanggal 3 April 2023, telah menetapkan sita jaminan atau Konserva Thohir Diver terhadap 8 obyek sertifikat tanah dalam perkara Nomor 134/TDT.G/2022/PN.Song.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017, maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong belum dapat menyerahkan delapan sertifikat tersebut sampai adanya putusan kekuatan hukum tetap,” pungkas Kepala BPN Kota Sorong Yarit Sakona.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *