Kepala Distrik FEF Hans Baru menegaskan, kalau dirinya telah menutup SD Negeri FEF yang berada di Distrik FEF, Kabupaten Tambrauw.
“Saya menutup SD Negeri FEF karena saya merasa janggal dengan adanya kehadiran sekolah itu. Karena sebagai Kepala Distrik FEF, jujur saja saya sendiri sama sekali tidak tahu kalau ada sekolah itu,” ungkap Kepala Distrik FEF saat memberikan keterangan pers, di Kota Sorong, Senin (21/8/2023).
Menurut Hans, penutupan SD Negeri FEF sudah dilakukan sejak 3 minggu lalu atau sekitar akhir bulan Juli 2023. Dimana awalnya saat hendak pergi ke puskesmas, dirinya bertemu dengan beberapa anak sekolah.
“Awalnya saya tanya sama anak-anak sekolah, kenapa tidak pergi sekolah sudah jam begini? Mereka jawab kita sekolah di SD Negeri sini. Saya sangat kaget sekali karena baru tahu ada SD Negeri di FEF, padahal jarak sekolah itu dengan Kantor Distrik hanya dipisahkan oleh sungai kecil,” ujarnya.
Kata Hans, yang jadi pertanyaan adalah ijin operasional SD Negeri FEF diberikan oleh siapa dan SD ini dibangun untuk siapa? Karena berdasarkan data yang didapat, sampai saat ini jumlah siswa di SD YPPK yang ada di FEF sangat sedikit sekali.
“Jumlah siswa di SD YPPK FEF saja sangat sedikit, baru dinas pendidikan buka SD Negeri lagi di FEF. Itu sama saja dengan mubazir, lebih baik optimalkan sekolah SD YPPK yang sudah ada dengan menyiapkan atau melengkapi fasilitas di sekolah itu. Daripada buka sekolah baru. Kami mau pendidikan ini menjadi keinginan atau kebutuhan masyarakat,” bebernya.
Jika Dinas Pendidikan mau buka sekolah Negeri di FEF, kata Kepala Distrik, maka mereka terlebih dahulu harus menyajikan data yang konkrit dan meyakinkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kabupaten termasuk dirinya Kepala Distrik. Yaitu data tentang apa yang melatarbelakangi sampai SD Negeri FEF harus dibuka.
“Memang dari Dinas Pendidikan sudah pernah memaparkan tentang studi kelayakan pembangunan SD Negeri FEF, tapi menurut saya apa yang dibuat dan disampaikan tidak jelas dimana mereka lakukan kajian, dimana tempatnya dan siapa saja yang terlibat dalam pembuatan studi kelayakan itu. Surat dukungan dari masyarakat juga harus ada, karena proses pembangunan fasilitas pemerintah harus ada aturan,” ucapnya.
Selain itu, dalam membangun fasilitas pemerintah termasuk sekolah juga persoalan tanah harus clear terlebih dahulu. Misalnya tanah yang akan digunakan untuk melakukan pembangunan harus punya sertifikat atau pelepasan adat.
“Tapi yang sekarang jadi persoalan, saya sebagai kepala distrik saja tidak tahu apakah untuk membangun sekolah tersebut diatas tanah yang sekarang ini sudah ada surat pelepasan atau tidak? Karena tanah tempat dibangunnya rumah kopel untuk guru SD Negeri FEF setahun saya tidak ada pelepasan adat dari masyarakat. Tanah ini bukan tanah pemerintah dan itu masalah,” imbuhnya.
Karena masalah ini berada di wilayah pemerintahannya, kata Hans Baru, maka dirinya sebagai Kepala Distrik harus berada didepan untuk menyelesaikannya.
Dikatakannya, segala macam pembangunan yang dibangun di Kabupaten Tambrauw harus dibicarakan terlebih dahulu, apakah tanah itu bermasalah atau tidak. Supaya pembangunan di Kabupaten Tambrauw khususnya di FEF boleh berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan bukan sesuai keinginan para pejabat.
“Saat ini masyarakat tidak butuh bangunan, yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah sekolah gratis, peningkatan kapasitas guru, peningkatan mutu pendidikan. Berikan saja fasilitas pendidikan kepada sekolah-sekolah yang sudah ada. Bagaimana mau buka sekolah baru, kalau di FEF saja jumlah murid hanya 20 orang. Kita mau bagi kemana? Mari kita fokus pada pembangunan manusia. Sehingga kedepan FEF khususnya dan Tambrauw umumnya boleh maju seperti di daerah lain,” akunya.
Terkait pembangunan di Kabupaten Tambrauw umumnya dan Distrik FEF khususnya, tegas Hans, maka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan semua pihak.
“Saya kepala wilayah yang bertanggung jawab terhadap semua pembangunan di wilayah saya. Maka saya butuh komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi tentang apa yang menjadi keharusan dari Pemerintah. Saya tidak tolak pembangunan, saya tidak tolak SD Negeri, saya tidak tolak SD YPPK atau yang lain, yang saya tolak adalah kebijakan yang diambil tidak sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Dibeberkannya, data siswa di SD YPPK FEF kelas 1 sebanyak 8 siswa, kelas 2 sebanyak 27 siswa, kelas 3 sebanyak 20 siswa, kelas 4 sebanyak 18 siswa, kelas 5 sebanyak 36 siswa dan kelas 6 sebanyak 25 siswa.
“Dari rasio siswa yang ada, maka tidak pas untuk kita buka sekolah baru lagi di FEF. Lebih baik diotimalkan yang ada dulu. Bicara pendidikan bukan saja tanggung jawab dinas pendidikan saja, tapi semua sektor. SD YPPK yang ada di FEF sekarang saja tidak memiliki ruang guru dan ruang kepala sekolah, perpustakaan juga tidak ada. Sampai saat ini, anak-anak SD dan SMP saja masih ada yang belum tahu baca tulis. Untuk apa buka sekolah baru lagi, kalau kualitas pendidikan saja belum baik,” pungkasnya.