Berita  

Kapolda Papua Barat Akan Tindak Tegas Pelaku Penimbun BBM Illegal di Kota Sorong

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan, akan menindak tegas para pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) illegal yang ada di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Papua Barat, menindaklanjuti maraknya oknum yang menampung dan menimbun bahan bakar minyak (BBM) secara illegal di Kota Sorong.

Persoalan ini saat ini sangat mendapat perhatian serius baik dari pihak Pertamina Patra Niaga Papua Maluku maupun pihak Kepolisian Polda Papua Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BalleoNEWS.com, setiap hari terlihat antrian panjang kendaraan roda empat yang masuk keluar di sejumlah SPBU di Kota Sorong untuk mengisi BBM subsidi. Setelah berhasil mengisi BBM, kendaraan roda empat tersebut selanjutnya membawa BBM ke tempat penampungan.

Aktivitas penampungan BBM illegal yang selanjutnya dijual kembali dengan harga industri, didapatkan para penampung dari hasil tap dan kencing BBM. Padahal BBM subsidi yang didapatkan tersebut, diperuntukkan bagi warga masyarakat.

Akibat adanya aktivitas tersebut, warga Kota Sorongpun mengaku merasa resah dengan hal ini. Karena menurut mereka, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan kepada rakyat kecil, malah disalahgunakan oleh orang-orang yang ingin mencari keuntungan pribadi lewat cara-cara illegal.

“Sudah bukan rahasia umum lagi, yang nama ibu Dessy itu sebagai penampung, BBM semua itu Ilegal. Setelah disitu (tempat penampungan) nanti akan disalurkan dengan harga industri ke konsumen besar. Kami terus terang sebagai masyarakat sangat resah, BBM subsidikan seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat menengah kebawah, tapi kenyataannya mafia BBM yang bermain,” ungkap salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan, Senin (14/8/2023).

Terkait maraknya mafia BBM subsidi di Kota Sorong, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga yang dikonfirmasi angkat bicara.

“Kami akan menindak tegas para pelaku pengepul atau penimbun bbm Ilegal di Kota Sorong. Tentunya akan kami tindak, saya sudah perintahkan Kapolresta untuk menyelidiki hal ini. Kami akan bertindak tegas soal penampungan bbm Ilegal tersebut,” tegas Kapolda Papua Barat, saat ditemui BalleoNEWS.com, di Kabupaten Maybrat, belum lama ini.

Terkait adanya dugaan tempat penampungan BBM illegal di belakang Markas TNI di Kota Sorong, Kapolda Papua Barat menyatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas hal tersebut dan akan melakukan koordinasi terhadap pimpinan TNI.

“Soal itu (penampungan bbm Illegal dibelakang Markas TNI, saya sudah perintahkan anggota untuk selidiki. Memang saat kesana aktivitas sudah tidak kelihatan, namun kami akan berkoordinasi dengan pimpinan TNI soal adanya penampungan bbm illegal di Kota Sorong,” ujar Kapolda PB.

Sementara itu, pihak PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melarang konsumen membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Papua-Maluku, dengan maksud untuk dijual kembali demi mencari keuntungan.

“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas,” tegas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Edi Mangun.

Dikatakan Edi, bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan dalam niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

“Hal ini termasuk kios-kios juga kan sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi juga ini ditengah kota. Pertama sudah melanggar UU Migas dan juga ini sangat berbahaya, baik bagi kesehatan dan keselamatan penjual BBM dan pengaruhnya juga terhadap orang lain,” imbuhnya.

Edi melanjutkan, jika ada pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, dikarenakan telah melanggar UU Migas.

“Perlu diketahui bahwa dampak dari praktik pembelian BBM subsidi berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi ini akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis dan bisa mengganggu ketertiban umum,” terang Edi.

Edi mengharapkan, untuk kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU, untuk kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi.

“Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali ke pengecer. Hal ini sudah selayaknya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan BBM bersubsidi dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *