Berita  

Pj Gubernur PBD Minta DBH Migas Otsus Harus Dialokasikan Untuk Pemberdayaan Masyarakat Adat

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mochammad Musa’ad meminta kepada Kabupaten dan Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, agar mengalokasikan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) Otonomi Khusus untuk pemberdayaan masyarakat adat.

“Tadi kita sudah memberikan haknya pemerintah kabupaten dan kota, yaitu mendistribusikan dana bagi hasil migas triwulan ketiga tahun 2023,” ungkap Pj Gubernur PBD, saat ditemui awak media usai menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Tentang Pembagian DBH Migas kepada Kabupaten-Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung di Swiss-belhotel Sorong, Selasa (8/8).

Dikatakan Musa’ad, DBH Migas Otsus triwulan ketiga terbesar tetap diberikan kepada Kabupaten Sorong sebagai daerah penghasil.

“Kabupaten Sorong menerima pembagian DBH Migas terbesar, karena sebagai daerah penghasil. Sedangkan kabupaten yang lain yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, mendapat pembagian sama rata,” ujarnya.

Dibeberkan Pj Gubernur, dalam satu tahun masing-masing kabupaten dan kota mendapatkan pembagian DBH Migas sekitar Rp 56 miliar lebih, yang dibagi dalam 4 tahapan.

“Masing-masing kabupaten dan kota di Papua Barat Daya setiap tahun dapat pembagian DBH Migas sekitar lima puluh enam miliar, yang dibagikan dalam empat tahap. Ini kenaikan yang sangat luar biasa, karena ketika bergabung dengan Provinsi Papua Barat, kabupaten dan kota hanya dapat pembagian sekitar tiga belas miliar dalam satu tahun. Jadi ada kenaikan yang sangat signifikan,” rincinya.

Selain dibagikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota, kata Musa’ad, DBH Migas Otsus juga dibagikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

“Memang untuk DBH Migas sudah jelas penggunaannya yang disebut dengan mandatory spending. Yaitu untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, itu sudah ditetapkan. Satu yang saya garis bawahi yaitu harus ada alokasi untuk pemberdayaan masyarakat adat,” bebernya.

Kata Musa’ad, DBH Migas Otsus harus dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat adat guna meningkatkan produktivitas masyarakat adat.

“Itu sudah ditetapkan sebesar 10 persen. Dimana provinsi mengalokasikan 10 persen dan pemerintah kabupaten kota juga 10 persen. Masyarakat adat yang ada di kabupaten kota masing-masing harus bisa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, supaya mereka bisa memanfaatkan dana itu. Tapi sekali lagi dana itu untuk pemberdayaan yaitu harus ada produktivitasnya, bukan uang itu habis percuma saja tapi harus ada upaya-upaya ekonomi dalam rangka pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.

Oleh karena itu, Pj Gubernur PBD meminta kepada semua Bupati dan Walikota untuk segera membicarakan dan komunikasikan ini dengan masyarakat adat setempat dan segera direalisasikan hak-hak masyarakat adat.

“Karena DBH Migas terkait dengan hak-hak masyarakat adat yang memiliki hak ulayat dan sebagainya. Makanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberdayaan masyarakat adat harus diberikan 10 persen. Semoga bisa segera ditindaklanjuti oleh bupati dan walikota,” imbuhnya.

Lebih lanjut kata Pj Gubernur, Pemprov PBD baru mendapat transfer DBH Migas Otsus pada hari Jumat lalu dan hari ini (Selasa,red) sudah langsung didistribusikan.

“Harusnya kemarin kita distribusikan, tapi karena saya ada acara di maybrat dan sorong selatan sehingga ditunda hari ini. Ini mungkin distribusi yang tercepat di Indonesia, jadi tidak ada yang ditahan-tahan. Karena kalau ditahan-tahan, maka dikhawatirkan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau bisa saja terjadi transaksi-transaksi gelap. Informasinya uangnya juga sudah ada di bank, jadi paling tidak besok pemerintah kabupaten dan kota sudah bisa cairkan. Tapi ingat bahwa itu ada aturannya penggunaannya dan hak-hak masyarakat harus diberikan,” tegasnya.

Ditambahkannya, yang didistribusikan hari ini merupakan pembagian DBH Migas Otsus triwulan ketiga dan masih ada satu triwulan lagi.

“Ini sudah triwulan ketiga, jadi masih ada satu triwulan lagi. Saya akan menggunakan kewenangan saya sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, untuk melakukan evaluasi terhadap tiga triwulan. Kalau ternyata yang tiga triwulan ini laporannya tidak jelas termasuk hak-hak masyarakat adat tidak jelas, mungkin saja kita tidak turunkan lagi yang triwulan keempat. ni sebagai panishment atau hukuman bagi kabupaten kota yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi kalau distribusinya jelas, maka otomatis kita akan turunkan lagi dana dbh migas tahap keempat,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *