Pemerintah Kabupaten Tambrauw menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas Alam triwulan ketiga tahun 2023 total sebesar Rp 19.936.684.278. Dengan rincian DBH SDA Minyak Bumi sebesar Rp 3.782.916.060 dan DBH SDA Gas Bumi sebesar Rp 16.153.768.218.
Penjabat Bupati Tambrauw Engelberthus G Kocu mengatakan, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Otonomi Khusus yang diterima oleh Pemkab Tambrauw peruntukkannya sudah jelas sesuai dengan mandatory spending.
“Peruntukan DBH Migas di Kabupaten Tambrauw yaitu untuk pendidikan sebesar 20 persen, bidang kesehatan 15 persen, pemberdayaan ekonomi masyarakat 30 persen dan juga harus sinkronisasi dengan program PAITUA yang dicanangkan bersama oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,” ungkapnya saat ditemui BalleoNEWS usai menghadiri kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Tentang Pembagian DBH Migas kepada Kabupaten-Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung di Swiss-belhotel Sorong, Selasa (8/8).
Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mochammad Musa’ad menegaskan, masing-masing Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Papua Barat Daya mendapatkan pembagian DBH Migas sekitar Rp 56 miliar setiap tahunnya.
“DBH Migas dibagikan kepada semua kabupaten dan kota yang ada di provinsi papua barat daya. Dimana kabupaten sorong sebagai daerah penghasil mendapat pembagian yang lebih besar, dibandingkan kabupaten dan kota lainnya. Masing-masing kabupaten dan kota mendapat pembagian DBH Migas sekitar lima puluh enam miliar setiap tahun, dibagikan dalam empat triwulan,” tegas Pj Gubernur Papua Barat Daya.