Berita  

Ditpolairud Polda Papua Barat Berhasil Gagalkan Perdagangan 10 Satwa Endemik di Sorong

Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budi Utomo mengatakan, di bulan Juni 2023 pihaknya dua kali menggagalkan perdagangan 10 satwa endemik di Sorong, Papua Barat Daya

Ditpolairud Polda Papua Barat berhasil menggagalkan perdagangan 10 satwa endemik di Sorong, Papua Barat Daya.

Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budi Utomo mengatakan, di bulan Juni 2023 pihaknya dua kali menggagalkan perdagangan 10 satwa endemik di Sorong, Papua Barat Daya.

Dimana untuk kasus pertama yaitu pada Sabtu 24 Juni 2023 dan kedua tanggal 30 Juni 2023.

“Kasus pertama yaitu pada tanggal 24 Juni 2023, Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat berhasil mengamankan pelaku dengan inisial AWS bersama barang bukti berupa dua ekor burung jenis perkici pelangi (Trichoglossus Haematodus) saat melaksanakan penyelidikan diatas kapal KM Sabuk Nusantara 75 yang sedang sandar di Pelabuhan Sorong,” ungkap Budi Utomo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya, bahwa burung tersebut berasal dari daerah Bula, Seram Timur, Maluku Utara, dan akan diturunkan di Sorong.

Lanjutnya, untuk kasus kedua yaitu pada tanggal 30 Juni 2023 anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat mendapatkan informasi bahwa ada tempat penyimpanan burung paruh bengkok yang diduga akan dijual dan dikirim keluar Provinsi Papua Barat Daya menggunakan kapal laut.

“Selanjutnya anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat melakukan pengembangan informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap satu rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan burung-burung dilindungi,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut, kata Budi, ditemukan sejumlah 8 ekor burung dengan berbagai jenis. Yaitu 2 ekor burung kakatua putih besar jambul kuning, 2 ekor burung bayan warna hijau, 3 ekor burung nuri merah kepala hitam dan 1 ekor burung nuri sangir warna hitam full.

“Delapan ekor burung tersebut merupakan milik pelaku dengan inisial WH dan ST, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di tahanan Ditpolairud Polda Papua Barat dan dalam waktu dekat berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong,” tegasnya.

Ditambahkan Dirpolairud Polda Papua Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka ketiga tersangka dijerat melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *