Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong telah melakukan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), di halaman Kantor Karantina Pertanian Sorong, Selasa (27/6).
Media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), dimusnahkan dengan cara dibakar didalam incinerator. Media pembawa yang dimusnahkan telah melanggar persyaratan pemasukan dan pengeluaran media pembawa yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Kepala Kantor Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong I Wayan Kartanegara menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya HPHK yang berpotensi merugikan secara ekonomis daerah tujuan dan juga berbahaya bagi konsumen.
“Tindakan pemusnahan didasarkan pada alasan setelah dilakukan penahanan, tidak segera dikeluarkan dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan. Kemudian pemilik media pembawa tidak dapat menunjukkan dokumen karantina pertanian,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk media pembawa HPHK yang dimusnahkan yaitu terdiri dari daging babi sebanyak 100 kg, yang dikirim dari Bandar Udara Ngurah Rai (Denpasar) dan masuk melalui Bandara DEO Sorong. Kemudian daging ayam ungkep sebanyak 17 kg, dikirim dari Bandar Udara Juanda (Surabaya) dan masuk melalui Bandara DEO Sorong.
Selanjutnya bakso 1 kg, dikirim dari Bandar Udara Juanda (Surabaya) dan masuk melalui Bandara DEO Sorong serta sosis ayam 1 kg, dikirim dari Bandar Udara Juanda (Surabaya) dan masuk melalui Bandara DEO Sorong.