DPT Provinsi Papua Barat Daya Sebanyak 440.826 Pemilih Tersebar di 5 Kabupaten dan 1 Kota

"Jumlah DPT di Provinsi Papua Barat Daya yang ditetapkan sebanyak 440.826 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di lima kabupaten dan satu kota, 132 distrik, 1013 kelurahan dan 2156 tempat pemungutan suara"

Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 440.826 pemilih.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Papua Barat Daya Jefri Obeth Kambu menyatakan, jumlah DPT Provinsi Papua Barat Daya yang telah ditetapkan tersebut tersebar di 5 kabupaten dan 1 kota.

“Jumlah DPT di Provinsi Papua Barat Daya yang ditetapkan sebanyak 440.826 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di lima kabupaten dan satu kota, 132 distrik, 1013 kelurahan dan 2156 tempat pemungutan suara,” ungkap Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Papua Barat Daya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang berlangsung di Vega Hotel Sorong, Selasa malam (27/6).

Menurut Jefri, penetapan DPT pemilu tahun 2024 tertuang dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya Nomor : 38/PL.01.2-BA/96/3.2/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat Provinsi Papua Barat Daya.

Dirincikannya, jumlah DPT Papua Barat Daya yang telah ditetapkan terdiri dari Kota Sorong sebanyak 205.507 pemilih, Kabupaten Maybrat sebanyak 39.578 pemilih, Kabupaten Tambrauw 21.792 pemilih, Kabupaten Raja Ampat sebanyak 43.927 pemilih, Kabupaten Sorong sebanyak 92.307 pemilh dan Kabupaten Sorong Selatan sebanyak 37.715 pemilih.

“Daftar pemilih tetap yang telah ditetapkan sebanyak 440.826 orang telah dibahas secara berjenjang mulai dari tingkat pantarlih hingga KPU Kabupaten dan Kota, sehingga tidak ada yang dipermasalahkan lagi. Pada rekapitulasi dan penetapan tingkat Provinsi Papua Barat Daya sudah tidak ada data ganda orang meninggal, karena sudah disaring oleh sistim data pemilih (SIDALIH),” ujarnya.

KPU Papua Barat Daya, sambungnya, yakin bahwa dalam proses rekapitulasi dari tingkat kabupaten dan kota sudah final dan sudah dipastikan dari data SIDALIH tidak ada data kegandaan.

Sementara itu, Plt Bawaslu RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya Jhon Charles Imbiri menyatakan, penyebaran pemilih sudah tercatat sejak Pantarlih turun ke masyarakat. Sehingga hal ini menjadi perhatian pihak KPU, karena fakta yang terjadi di lapangan saat ini berbeda.

“Apalagi menjadi perhatian khusus bagi daerah yang letak geografisnya sulit dijangkau, seperti Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Raja Ampat, harus menjadi perhatian KPU,” tegasnya.

Lanjutnya, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih, dimana pemilih yang berada dalam satu kartu keluarga tidak boleh tempat pemungutan suara dipisahkan.

“Catatan Bawaslu juga terkait dengan data orang meninggal yang ketika ditetapkan DPT sudah meninggal dunia. KPU harus tandai, supaya penyelenggara tingkat bawah agar mengetahui orang tersebut sudah meninggal dan tidak digunakan hak pilihnya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *