Berita  

Pemerintah Kabupaten Tambrauw Teken MoU Dengan Kejaksaan Negeri Sorong

Pemerintah Kabupaten Tambrauw melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sorong tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara

Pemerintah Kabupaten Tambrauw melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sorong tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan Penjabat Bupati Tambrauw Engelbertus Gabriel Kocu dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal, yang berlangsung di Vega Hotel Sorong, Kamis malam (15/6).

Penjabat Bupati Tambrauw Engelbertus Gabriel Kocu mengatakan, kerja sama ini berkaitan dengan pendampingan hukum dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Tambrauw. Terutama menyangkut konsultasi hukum baik bidang perdata, tata usaha negara dan pelayanan sosialisasi peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama ini dilakukan karena Pemkab Tambrauw membutuhkan pendampingan hukum. Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai kerangka atau landasan yang dilakukan, untuk mendorong tercipta dan terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang lebih efektif dan efisien,” ungkap Pj Bupati Tambrauw.

Dengan adanya kerjasama ini, kata Bupati Tambrauw, diharapkan seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Tambrauw bisa mengerti tentang hukum dan paham tentang aturan-aturan terutama tentang proses penganggaran, perencanaan sampai pelaporan.

“Kami juga harapkan adanya pendampingan terutama menyangkut pengadaan paket-paket dalam skala besar. Karena kadang ketidaktahuan ASN, sehingga menyebabkan kasus-kasus hukum yang terjadi di kemudian hari.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Sorong diharapkan bisa memberikan pendampingan dan telaahan hukum,” tegasnya.

Ditambahkan Pj Bupati Tambrauw, dalam kerja sama ini pihaknya juga meminta untuk pendampingan sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemilu tahun 2024 mendatang. Hal ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada sengketa-sengketa Pemilu yang akan terjadi kedepannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal menyatakan, tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri selain sebagai Jaksa Penuntut Umum juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertugas memberikan pendampingan serta bantuan hukum.

Lanjut Kajari Sorong, jika ada kegiatan-kegiatan proyek strategis daerah yang dilakukan Pemkab Tambrauw, Kejari Sorong bisa melakukan pengawalan dan pendampingan.

“Ketika di Kabupaten Tambrauw ada kegiatan yang dinyatakan sebagai proyek strategis daerah atau proyek strategis nasional, maka diminta ataupun tidak, Kejaksaan wajib melakukan pendampingan terhadap proyek tersebut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *