Dalam rangka memberikan pengetahuan kepada organisasi-organisasi pekerja, pengurus dan anggota tenaga kerja, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat memberikan sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang berlangsung di Hotel Mariat Sorong, Sabtu (10/6).
Kepala Bidang Hubin Wasnaker Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Ermawati Siregar mengatakan, sosialisasi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi jembatan jika nantinya terjadi permasalahan dengan pihak perusahaan.
“Beberapa waktu belakangan ada beberapa regulasi terjadi perubahan, terutama di bidang ketenagakerjaan. Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 perlu dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada organisasi-organisasi pekerja, pengurus dan anggota tenaga kerja sehingga dapat memahami secara baik dan benar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, UU Cipta Kerja mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan kebutuhan dan kondisi perekonomian yang ada di Indonesia sejak COVID-19.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap UU Cipta Kerja dapat diterapkan secara baik, sehingga bisa mengakomodir pekerja dan perusahaan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Pekerja Serikat Buruh Papua Barat Daya Muslimin Tasir memberikan apresiasi kepada Disnakertrans Papua Barat karena telah mensosialisasikan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Sebagai serikat buruh yang sering mendapatkan masalah di lapangan, kadang kami kewalahan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga kerja. Hal ini disebabkan karena kami bingung, Undang-undang mana yang kami jadikan acuan untuk menyelesaikan masalah tersebut,” imbuhnya.