Berita  

Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Sorong, Sumbangan Komite di Sekolah Negeri Harus Dikurangi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 400.3.1/1205/DISDIK/2023 terkait pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada satuan pendidikan dan kalender pendidikan tahun pelajaran 2023/2024, bagi sekolah dan pendidikan non formal di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Sorong

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 400.3.1/1205/DISDIK/2023 terkait pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada satuan pendidikan dan kalender pendidikan tahun pelajaran 2023/2024, bagi sekolah dan pendidikan non formal di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Sorong.

Dimana dalam surat keputusan tersebut berisi, untuk menekan inflasi di sektor pendidikan dan mahalnya biaya pendidikan di Kota Sorong, maka untuk sekolah negeri agar mengurangi atau menghentikan pungutan SPP atau iuran komite. Selain itu, sekolah negeri juga harus menghentikan pengadaan baju seragam sekolah putih merah, putih biru, putih abu-abu dan baju TK oleh satuan pendidikan. Sementara untuk pengadaan baju seragam, diusahakan sendiri oleh orangtua.

Kemudian untuk sekolah swasta, diminta tidak menaikkan SPP atau biaya keperluan siswa baru dan jika memungkinkan dikurangi atau diturunkan.

Untuk membahas terkait Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong tersebut, Komisi 1 DPRD Kota Sorong mengundang langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini dan juga Kepala Sekolah se-Kota Sorong, dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Sorong, Rabu (7/6).

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Sorong Muhammad Taslim mengatakan, tujuan Komisi 1 DPRD Kota Sorong menghadirkan Kepala Sekolah se-Kota Sorong adalah untuk membangun komitmen bahwa apa yang sudah dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, maka DPRD Komisi 1 ingin memastikan pedoman PPDB itu harus dilaksanakan dengan baik oleh pihak sekolah.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Sorong Muhammad Taslim

“Pedoman PPDB yang kita sepakati tadi, secara garis besarnya sama dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong. Diantaranya untuk sekolah negeri harus berusaha mengurangi sumbangan komite dan menghentikan pengadaan baju seragam sekolah, baik itu putih merah, putih biru dan putih abu-abu,” ungkapnya saat ditemui awak media usai memimpin rapat koordinasi dengan Kepala Sekolah se-Kota Sorong.

Menurutnya, pihak sekolah negeri harus menghentikan pengadaan baju seragam sekolah saat penerimaan peserta didik baru dikarenakan ada keluhan dari orangtua murid bahwa harga baju seragam yang dijual pihak sekolah terlalu mahal.

“Artinya disini orangtua murid tidak diwajibkan untuk membeli baju seragam di sekolah. Tetapi orangtua dapat membeli baju seragam di luar, dengan demikian ini dapat menghidupkan UMKM yang ada di Kota Sorong,” ujarnya.

Selain itu, kata Taslim, pengadaan buku pelajaran oleh pihak sekolah negeri juga sifatnya sukarela. Artinya orangtua murid bisa beli buku pelajaran di sekolah kalau diperlukan dan kalau tidak, maka tidak diwajibkan.

“Untuk sekolah swasta kita tadi sepakat, bahwa tidak menaikkan SPP atau biaya keperluan siswa baru. Jika memungkinkan dikurangi atau diturunkan, mengingat kondisi sekarang ini. Tapi untuk sekolah swasta itu hanya bersifat imbauan, karena sekolah swasta hidup dari SPP siswa dan lainnya,” bebernya.

Dalam rapat tersebut, kata Taslim, juga disepakati tidak ada pungutan untuk pendaftaran siswa baru.

“Tidak boleh ada pungutan untuk pendaftaran siswa baru, kalau nanti ada temuan maka komisi satu tidak segan-segan untuk memanggil kepala sekolahnya,” tegasnya.

Lanjutnya, pihaknya juga tadi membahas terkait adanya keluhan orangtua murid dari SMKN 3 Kota Sorong sehubungan dengan tingginya uang SPP perbulan.

“Untuk tingkat SMA atau SMK, kami Komisi 1 dalam waktu dekat akan ketemu dengan Pj Walikota Sorong dan Pj Gubernur Papua Barat Daya, mempertanyakan apakah memungkinkan dana bosda dihadirkan. Karena dulu, waktu masih gabung dengan Provinsi Papua Barat, ada namanya dana bosda,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini menjelaskan, kegiatan hari ini dilaksanakan dalam rangka menyatukan persepsi terkait petunjuk teknis PPDB.

“Karena didalam juknis PPDB ada aturan-aturan yang tertulis, baik itu mengenai kuota penerimaan siswa baru maupun besaran persenan siswa yang harus diterima dan juga mengenai besaran biaya PPDB,” tegasnya.

Lanjut Yuli, di dalam juknis PPDB juga mengatur yaitu uang sumbangan komite di sekolah negeri harus dikurangi. Sehingga di dalam rincian kebutuhan siswa tidak usah dimasukkan untuk pembelian baju seragam.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini, foto: Yanti/BalleoNEWS

“Jika ada sekolah yang melanggar juknis PPDB, maka orang tua murid tolong sampaikan ke kami dan kami akan kroscek terlebih dahulu. Jika betul sekolah melakukan pelanggaran juknis, maka kami akan berikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dibuat,” pungkasnya.

Writer: IriantiEditor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *