Berita  

Secara Aturan Dorce Kambu Sah Jadi Calon Tetap Anggota MRP PBD Perwakilan Kota Sorong

Sekretaris Tim Presidium Pemekaran PBD Gad Sauyai menegaskan, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 pasal 1 ayat 16 dan petunjuk teknis pasal 8 huruf f, pihaknya berpendapat bahwa tidak ada satupun aturan atau ketentuan yang dilanggar Dorce Kambu, S.Sos dalam tahapan seleksi anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya

Sekretaris Tim Presidium Pemekaran PBD Gad Sauyai menegaskan, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 pasal 1 ayat 16 dan petunjuk teknis pasal 8 huruf f, pihaknya berpendapat bahwa tidak ada satupun aturan atau ketentuan yang dilanggar Dorce Kambu, S.Sos dalam tahapan seleksi anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya.

“Ibu Dorce Kambu dalam tahapan seleksi anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya, merupakan perwakilan dari organisasi perempuan Maybrat Fofimasa yang ada di Kota Sorong,” ungkapnya kepada BalleoNEWS, Sabtu malam (3/6).

Sekretaris Tim Presidium Pemekaran PBD Gad Sauyai, foto: Yanti/BalleoNEWS

Menurutnya, menyikapi penolakan yang dilakukan oleh perempuan Moi terhadap Dorce Kambu, dasarnya apa sehingga mereka menolak. Karena tidak ada pernyataan baik dalam Pergub dan Juknis, yang menyatakan secara khusus Dorce Kambu tidak bisa mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi sebagai calon tetap perwakilan dari Kota Sorong.

“Dorce Kambu berani mengikuti tahapan ini karena di dalam Pergub tidak dijabarkan secara khusus. Dimana dalam juknis ada poin tentang syarat perempuan menyatakan bahwa setiap organisasi perempuan yang sudah terdaftar di kabupaten/kota lebih dari 2 tahun bisa mengirim perwakilannya, untuk mengikuti tahapan seleksi ini. Organisasi Fofimasa sudah ada di Kota Sorong lebih dari 5 tahun. Jadi salahnya dimana, kalau Dorce Kambu menjadi perwakilan yang dikirim organisasi Fofimasa untuk ikut seleksi ini,” tegasnya.

Dikatakannya, apa yang tertuang dalam juknis memiliki arti yang luas, dimana perempuan pendatang juga bisa mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi ini.

“Tapi karena lembaga ini khusus untuk kultur OAP, jadi dibatasi secara langsung. Semua tahapan seleksi anggota MRP Papua Barat Daya sudah dilakukan. Kalau sampe ada bahasa bahwa Dorce Kambu loncat jendela, itu tidak betul dan tidak bisa diterima. Dikatakan loncat jendela jika tidak mengikuti semua tahapan dan proses seleksi,” imbuhnya.

Dorce Kambu, lanjutnya, bukan baru kali ini mengikuti tahapan seleksi anggota MRP. Dimana 5 tahun lalu saat pemilihan anggota MRP Papua Barat juga pernah diikutinya mewakili perempuan dari Kota Sorong bersama perwakilan perempuan Moi di Manokwari.

“Waktu itu kenapa tidak ada demo atau penolakan terhadap Dorce Kambu, kenapa demo dan penolakan baru ada sekarang disaat pemilihan anggota MRP Papua Barat Daya. Ibu Dorce Kambu sudah mengikuti tahapan seleksi dari awal, mulai dari Kesbangpol sampai ditetapkan sebagai calon tetap dan sudah mengikuti seleksi oleh timsel Provinsi baru ada demo dan penolakan. Jadi kalau ada bahasa loncat jendela ini lucu, kenapa perempuan Moi tidak lakukan demo saat 5 tahun lalu dimana Dorce Kambu mengikuti seleksi anggota MRP Papua Barat mewakili perempuan Moi. Supaya itu jadi catatan bahwa tidak boleh lagi ada ruang, kenapa baru sekarang dilakukan protes itu,” tambahnya.

Lanjutnya, sekarang timbul pertanyaan, apakah benar protes penolakan ini karena perempuan Moi merasa punya hak di kebiri ataukah ada kepentingan lain.

Dalam hal ini, katanya, Dorce Kambu tidak bisa disalahkan karena Pergub dan juknisnya menghendaki itu.

“Yang salah dimana? Jadi menurut kami secara aturan tidak ada yang salah Dorce Kambu ikut seleksi perwakilan dari organisasi Fofimasa di Kota Sorong. Kita minta supaya pansel sebagai orang yang dipercayakan melakukan tahapan seleksi karena punya kemampuan dan kompetensi, jangan takut buat keputusan yang benar karena orang demo. Kalau ibu Dorce nanti tidak terpilih, berarti keputusan itu diambil karena adanya demo. Pansel dalam mengambil keputusan sudah tidak lagi melihat dari pada nilai, kemampuan dan kompetensi dari para calon tetap. Makanya kita minta pansel dalam mengambil keputusan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena ibu Dorce sudah diterima dan diakomodir mengikuti semua tahapan seleksi, maka ibu Dorce punya hak yang sama dengan perempuan Moi dalam tahapan ini,” pungkasnya.

Ditambahkannya, terkait dengan protes lantaran Dorce Kambu tidak mengikuti musyawarah suku Moi sebelum mendaftar, wajar jika ibu Dorce tidak perlu mengikuti musyawarah suku Moi karena ia bukan orang Moi dan tidak mendaftar atas nama organisasi perempuan Moi.

Tapi Dorce Kambu mendaftar karena diutus oleh organisasi perempuan Maybrat Fofimasa yang ada di Kota Sorong.

“Karena dia datang dari organisasi yang berbeda, jelas dia tidak bisa ikut musyawarah dengan organisasi lain, karena dia datang dari organisasi Fofimasa. Kota Sorong ini heterogen, semua organisasi perempuan Papua dan non Papua semua ada disini. Ini kota bersama, jadi semua kepentingan ada disini,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Sekretaris Tim Presidium Pemekaran PBD juga menyatakan bahwa Dorce Kambu merupakan salah satu pejuang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami hanya minta pansel tolong loloskan yang satu ini saja, karena Dorce Kambu merupakan tim presidium yang ikut memperjuangkan pemekaran Papua Barat Daya yang juga punya kemampuan dan kompetensi untuk menjadi anggota MRP Papua Barat Daya,” harapnya.

Writer: IriantiEditor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *