Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK Dian Patria menegaskan, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli sampai sekarang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Bupati Samsudin Anggiluli, sembilan kepala dinas dan tiga asisten daerah serta beberapa kepala bagian di pemkab sorong selatan belum menyampaikan LHKPN,” ungkap Dian Patria saat melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, di Kabupaten Sorong Selatan, Rabu-Jumat (17-19/5/2023).
Menurut Dian, dari sisi kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat, baru 30 persen eksekutif yang melaporkan LHKPN.
“Dari 20 wajib lapor legislatif sorsel, hanya satu yang sudah melapor. Tercatat Ketua DPRD Sorsel Marthinus Maga dan pimpinan DPRD lainnya seperti Javries Nelson Kewetare dan Bartholomeus Dorowe juga belum menyampaikan LHKPN,” tegasnya.
Bagi KPK, kata Dian, penyampaian LHKPN merupakan komitmen dari pejabat untuk bersikap transparan dan anti korupsi. LHKPN merupakan bentuk niat baik dari pejabat untuk menegakkan integritas.
Lanjutnya, saat ini KPK mengembangkan instrumen deteksi korupsi dari LHKPN, jangan sampai harta yang dilaporkan tidak benar.
Karena gaya hidup, lanjut Dian, tidak mencerminkan harta yang dilaporkan. Apalagi tidak mau melapor, sudah jelas ada mens rea untuk menyembunyikan kekayaan yang dimiliki. Bisa saja takut lapor, karena ada yang ditutup-tutupi.
Jika demikian, maka besar kemungkinan ada kekayaan yang diperoleh tidak dengan cara-cara wajar atau bahkan ada indikasi pencucian uang. Hal ini bisa menjadi pintu masuk dilakukannya penelusuran TPK dan TPPU.
“Dalam pertemuan pada 19 Mei 2023, Wakil Bupati Alfons Sesa berjanji akan memastikan semua wajib lapor menyampaikan LHKPN paling lambat akhir bulan Mei 2023,” pungkasnya.