Plt Ketua Bawaslu PBD Tegaskan Partai Politik Boleh Bawa Massa Saat Pendaftaran ke KPU

Plt Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Elias Idie menegaskan, partai politik boleh membawa massa saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Plt Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Elias Idie menegaskan, partai politik boleh membawa massa saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penegasan tersebut disampaikannya, menyusul adanya keluhan dari beberapa partai politik seperti PAN, NasDem, PKB, dan beberapa partai lainnya, terkait adanya surat pemberitahuan dari Bawaslu Kota Sorong yang melarang parpol membawa massa saat melakukan pendaftaran ke KPU, Sabtu (13/5).

“Silahkan partai politik bawa saja massa untuk pendaftaran ke KPU,” tegas Elias Idie.

Menurutnya, jika dari pandangan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, saat ini merupakan momentum partai politik.

“Mungkin yang hanya kita menjaga adalah, partai politik boleh melakukan konvoi dan menggerakkan massa tetapi harus menjaga ketertiban bersama. Itu sebenarnya yang menjadi titik poin kita,” ujarnya.

Dijelaskannya, tidak ada satupun cantuman norma yang kemudian melarang partai politik mengerahkan pendukung atau massa, untuk ikut serta didalam proses pendaftaran di KPU.

“Terkait surat pemberitahuan dari Bawaslu Kota Sorong tentang pelarangan membawa massa dan konvoi saat partai politik melakukan pendaftaran ke KPU, saya atas nama lembaga minta maaf. Mudah-mudahan kita akan membenahi ini, apakah ini merupakan kekeliruan atau kreativitas teman-teman Bawaslu kota Sorong untuk menafsirkan baik Perbawaslu maupun PKPU terhadap ketentuan-ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Ditambahkannya, Kota Sorong merupakan simpulnya Papua Barat Daya. Oleh karena itu, dirinya berharap mudah-mudahan proses pendaftaran caleg berjalan normal-normal saja sesuai dengan regulasi yang ada.

“Saya sangat berharap bahwa proses ini jangan kemudian sama seperti kemarin, kasus yang terjadi saat pelantikan Ketua DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya. Saya atas nama lembaga mohon maaf kepada semua partai politik atas adanya surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Sorong,” pungkasnya.

Writer: IriantiEditor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *