DPW PAN PBD Daftarkan Caleg ke KPU, Berkas Dikembalikan Karena Lupa Stempel

Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Papua Barat Daya akhirnya menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (12/5/2023)

Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Papua Barat Daya akhirnya menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (12/5/2023).

Namun sayangnya, dalam proses pendaftaran, berkas atau dokumen dari bacaleg DPW PAN PBD belum dapat diterima oleh KPU Papua Barat Daya dan terpaksa dikembalikan lagi untuk selanjutnya dilakukan perbaikan.

Plt KPU RI untuk Perwakilan Papua Barat Daya Fatmawati mengatakan, DPW PAN Papua Barat Daya merupakan partai politik pertama yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Papua Barat Daya.

“Jadi hari ini jam dua lewat kita kedatangan Partai Amanat Nasional Provinsi Papua Barat Daya, yang menyampaikan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya. Betul ini pecah telur, partai pertama yang kami terima dokumennya,” ungkapnya kepada awak media.

Dikatakan Fatmawati, pihaknya sudah menerima dokumen B pengajuan dan dokumen B daftar bakal calon dari DPW PAN PBD. Dimana terhadap dua dokumen itu, diperiksa kelengkapan, kesesuaian, kebenaran dan pemenuhan persyaratan berdasarkan PKPU 10 tahun 2023.

“Terhadap dua dokumen itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari staf KPU dan Bawaslu. Beberapa dokumen lengkap dan memenuhi syarat ketentuan, tetapi dari sisi kebenaran ada satu dokumen yaitu dokumen B daftar bakal calon di dua dapil yang sudah di upload kedalam SILON tetapi belum sempat di stempel partai,” bebernya.

Ketika kita bicara soal kebenaran dokumen, sambungnya, maka yang akan diperiksa siapa yang menandatangani dokumen itu. Tentunya ketua dan sekretaris partai tingkat wilayah, kemudian harus ada stempel partai politik.

“Karena stempelnya tidak ada, maka dokumen itu kita kembalikan untuk diperbaiki dan tadi sudah disampaikan mereka akan kembalikan besok pagi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPW PAN Papua Barat Daya Syafruddin Sabonama menyatakan, sesuai nomor urut maka hari ini DPW PAN Papua Barat Daya melakukan pendaftaran bakal calon legislatif ke KPU, untuk berkontestasi dalam pemilihan legislatif 2024.

“Setelah KPU dan tim melakukan verifikasi serta validasi data didalam, ternyata kami secara kolektif ada satu kelalaian yang kami lakukan. Yaitu untuk dokumen fisik dapil papua barat daya 3, 4, 5 dan 6 itu tidak dibubuhi cap. Jadi kita sudah tanda tangan, kemudian kita lupa stempel lalu kita upload,” ujarnya.

Menurut Sabonama, dirinya merasa bersyukur dan berterima kasih kepada tim pemeriksa baik dari KPU dan Bawaslu yang sudah sangat jeli dan teliti dalam memeriksa dokumen yang diajukan.

“Kami mengapresiasi KPU yang begitu teliti dan jeli dan tetap menjadikan ini sebuah proses, untuk menyempurnakan berkas. Besok pagi pukul 09.00 WIT, kami sudah pastikan akan mengembalikan dokumen ini sehingga kami bisa menerima berita acara telah melakukan pendaftaran,” tegasnya.

Lanjut Ketua DPW PAN PBD, agar bisa mendaftarkan bacaleg sesuai waktu yang ditentukan maka pihaknya melakukan kerja rodi dari pagi sampai malam dan malam sampai pagi nonstop, untuk melengkapi ini semua.

“Karena kita ini sistem komando, tidak bisa daerah mengambil keputusan tanpa persetujuan DPP. Ketika DPP memberikan persetujuan itu harus berdasarkan proses-proses dan tahapan-tahapan yang dilakukan baik dari sisi administrasi, legalitas dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Writer: IriantiEditor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *