Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya kembali menerima bakal calon anggota DPD RI yang datang untuk mendaftarkan diri, Rabu (10/5/2023).
Kali ini, bakal calon anggota DPD RI yang mendaftarkan diri yaitu Agustinus Robianus Kambuaya.
Pantauan BalleoNEWS, anak muda yang berasal dari Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, ini saat datang mendaftarkan diri ke Sekretariat pendaftaran KPU Provinsi Papua Barat Daya diantar langsung oleh ratusan simpatisannya dengan diiringi lantunan musik suling tambur.
“Kedatangan kami hari ini ke sekretariat KPU adalah untuk mendaftarkan diri, sebagai salah satu bakal calon anggota DPD RI,” ungkap Agustinus Robianus Kambuaya kepada awak media.
Menurut Agustinus, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang tugas dan fungsi pokok daripada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia, adalah melanjutkan aspirasi-aspirasi masyarakat yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.
“Apabila kami dipercayakan oleh Tuhan dan masyarakat Papua Barat Daya, maka kami akan memperjuangkan itu dan kami sudah membuktikannya. Kami hari ini hadir sebagai salah satu yang ikut memperjuangkan kehadiran provinsi ke-38 ini,” ujarnya.
Dikatakannya, tugas dan fungsi DPD RI tidak seperti DPR RI yang punya hak politik lebih besar. Dimana tugas DPD RI adalah menjembatani usulan dan aspirasi pemerintah dan masyarakat.
“Dalam proses pemilihan nanti, masing-masing kandidat pasti memiliki strategi, cara, taktik dan gaya masing-masing untuk dapat merebut hati rakyat. Sebagai generasi milenial, saya mengajak semua pemuda kita optimis dan bisa berbuat sesuatu untuk Papua Barat Daya,” tandasnya.
Sementara itu, Plt KPU RI untuk Perwakilan Papua Barat Daya Fatmawati mengatakan, untuk DPD RI dapil Papua Barat Daya yang telah mendapatkan SK dari KPU RI sebanyak 12 bakal calon.
Dimana berdasarkan SK KPU Nomor 338 tahun 2023 tentang penetapan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat Daya, yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam pemilihan umum 2024, Agustinus Robianus Kambuaya menjadi salah satu diantaranya dengan jumlah dukungan memenuhi syarat 1.210 dan sebaran memenuhi syarat enam kabupaten.
Dibeberkan Fatmawati, saat pendaftaran ada dua dokumen yang harus diserahkan oleh bakal calon. Yakni dokumen surat pendaftaran bakal calon berupa formulir model B pendaftaran DPD RI dan formulir model BP pernyataan pendaftaran.
Dokumen yang diserahkan bakal calon ke KPU, sambungnya, akan diperiksa terlebih dahulu oleh tim pemeriksa dari staf KPU dan Bawaslu.
“Setelah berkas yang diserahkan diperiksa oleh tim pemeriksa, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan dinyatakan sesuai,” tegasnya.