Sanusi Rahaningmas merupakan bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat Daya pertama yang mendaftarkan diri ke KPU Papua Barat Daya, Kamis (4/5).
Sebagai bakal calon anggota DPD RI pertama yang mendaftarkan diri, Sanusi Rahaningmas menegaskan dirinya merupakan seorang petarung yang siap bertarung pada pemilihan legislatif (Pileg) Februari 2024 mendatang.
“Hari ini kami datang mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Provinsi Papua Barat Daya. Semua berkas atau persyaratan sudah di upload melalui Silon KPU,” ungkapnya kepada awak media, usai mendaftarkan diri ke KPU PBD.
Dikatakan Sanusi, pendaftaran ini dilakukan setelah dirinya melalui beberapa tahapan-tahapan mulai dari penyerahan dokumen dan verifikasi faktual.
“Hari ini saya menyerahkan fisik berkas sesuai dengan PKPU 17 tahun 2023. Alhamdulillah setelah diperiksa, berkas saya dinyatakan lengkap dan lolos. Sekarang tinggal tunggu penetapan nomor urut dan mempersiapkan diri untuk bertarung di Februari 2024,” ujarnya.
Menurut Sanusi, meskipun saat ini daerah pemilihan dipersempit yaitu hanya 5 kabupaten dan 1 kota, tapi dirinya optimis bisa terpilih kembali sebagai anggota DPD RI.
“Sebagai petarung saya tetap akan bekerja keras. Saya juga optimis, karena jangkauan atau jarak tempuh saya sekarang semakin kecil dibandingkan dulu waktu masih bergabung dengan provinsi Papua Barat,” bebernya.
Sebagai incumben, sambungnya, apapun yang terjadi dirinya siap bertarung ada pileg 2024 mendatang.
“Saya siap bertarung karena saya adalah petarung. Oleh sebab itu, saya mohon doa dan dukungan dari semua pihak,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Komisioner KPU Papua Barat Daya Fatmawati menyatakan, untuk DPD RI dapil Papua Barat Daya yang telah mendapatkan SK dari KPU RI sebanyak 12 bakal calon.
“Pendaftarannya dibuka sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2024. Kita berharap ada yang menyusul untuk mendaftar,” harapnya.
Dibeberkan Fatmawati, saat pendaftaran ada dua dokumen yang harus diserahkan oleh bakal calon. Yakni dokumen surat pendaftaran bakal calon berupa formulir model B pendaftaran DPD RI dan formulir model BP pernyataan pendaftaran.
“Dokumen yang diserahkan bakal cLon ke kami, akan diperiksa terlebih dahulu oleh tim pemeriksa dari staf KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan SK KPU Nomor 338 tahun 2023 tentang penetapan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam pemilihan umum 2024, Sanusi Rahaningmas menjadi salah satu diantaranya dengan jumlah dukungan memenuhi syarat 1.127 dan sebaran memenuhi syarat enam kabupaten.
“Maka itu bapak Sanusi berhak untuk mengajukan pendaftaran sebagai bakal calon DPD RI. Setelah berkas yang diserahkan diperiksa oleh tim pemeriksa, berkas tersebut akhirnya dinyatakan lengkap dan lolos,” tegasnya.