Amus Yanto Ijie dilaporkan ke Polresta Sorong Kota oleh Ketua DAP Wilayah III Doberay/Papua Barat Mananwir Paul Finsen Mayor, Kamis (27/4).
Laporan tersebut dibuat, lantaran Amus Yanto Ijie dituding telah melakukan pencemaran nama baik.
Ketua DAP Wilayah III Doberay/Papua Barat Mananwir Paul Finsen Mayor mengatakan, hari ini dirinya secara resmi mempolisikan Amus Yanto Ijie karena telah melecehkan dan mencemarkan nama baik pimpinan Adat Papua.
“Hari ini saya resmi melaporkan Amus Yanto Ijie, salah satu oknum yang telah melecehkan dan mencemarkan nama baik pimpinan adat papua,” ungkapnya saat ditemui awak media, di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (27/4).
Dikatakan Paul, Yanto Ijie dilaporkan atas 7 dugaan tindak pidana. Yakni pencemaran nama baik terhadap pimpinan adat Papua, melanggar UU IT, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, menimbulkan SARA dan melecehkan.
“Jadi hari ini kami dari dewan adat papua wilayah tiga doberay dan juga tokoh-tokoh masyarakat adat datang untuk membuat laporan polisi resmi. Kami berharap yang bersangkutan segera diperiksa dan ditahan,” harapnya.
Menurutnya, Amus Yanto Ijie merupakan mantan narapidana korupsi yang baru bebas dan berulah lagi yakni melakukan dugaan 7 tindak pidana.
“Dengan lima pengacara saya secara resmi sudah kami polisikan. Yang bersangkutan melakukan pencemaran nama baik yaitu mengatakan bahwa saya bukan Ketua DAP Wilayah 3 Doberay yang sah. Kalau saya bukan Ketua DAP Wilayah 3 Doberay yang sah, mengapa sampai keluar hampir 1000 rekomendasi untuk polisi dan tentara OAP,” tegasnya.
Lanjut Finsen, selama ini orang mengetahui kalau dirinya adalah Ketua DAP Wilayah 3 Doberay.
“Saya harap polisi segera tangkap Amus Yanto Ijie, karena kalau tidak maka nanti masyarakat yang jalan cari. Kemarin saja polisi adat sudah jalan cari, cuma polisi minta untuk kita tidak berbuat apapun biarkan proses hukum yang berjalan. Jadi kita kasih ultimatum satu kali 24 jam agar yang bersangkutan sudah diperiksa disini, karena kalau tidak nanti masyarakat yang jalan cari,” pungkasnya.