Berita  

Puluhan Kavling Tanah Perumahan Belakang UT Bermasalah, Bank Arfindo Pasang Papan Plang

PT BPR Arfindo bersama tim kuasa hukum yang didampingi aparat Kepolisian tampak memasang papan plang diatas kavling tanah yang berada di Belakang UT Km 13, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (19/4)

PT BPR Arfindo bersama tim kuasa hukum yang didampingi aparat Kepolisian tampak memasang papan plang diatas kavling tanah yang berada di Belakang UT Km 13, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (19/4).

Papan plang tersebut terpaksa harus dipasang, lantaran puluhan kavling tanah yang telah berdiri puluhan perumahan KPR subsidi ini bermasalah.

Direktur Operasional PT BPR Arfak Indonesia Anthoneta Kopong mengatakan, pemasangan papan plang diatas kavling tanah yang telah berdiri puluhan unit rumah subsidi terpaksa harus dilakukan lantaran pihak PT Cahaya Keemasan Fadilah sejak tahun 2019 sampai sekarang tidak membayar uang harga tanah tersebut kepada PT BPR Arfindo.

“Yang jadi debitur adalah CV Putra Tunggal Mandiri, sementara jaminan atas nama PT Cahaya Keemasan Fadilah (CKF). Disini PT CKF tidak membayar uang kavling tanah tersebut ke kami Bank Arfindo. Dan tanpa sepengetahuan kami, PT CKF justru telah menjual perumahan yang dibangun diatas kavling tanah tersebut secara cicil kepada user-user dan kami tidak tahu,” ungkapnya kepada awak media, saat ditemui di Belakang UT Km 13, Rabu (19/4).

Dibeberkannya, kavling tanah yang bermasalah atau tidak dibayar oleh PT CKF yaitu sebanyak 41 kavling lahan di Perumahan Apernas Rapa Kencana II Residen yang beralamat di Jalan Belakang UT Km 13 dengan luas lahan 6.500 meter persegi dengan debitur yang akad kredit atas nama CV Putra Tunggal Mandiri, sementara jaminan atas nama PT Cahaya Keemasan Fadilah (CKF).

Kemudian untuk perumahan Apernas Rapa Kencana B yang berada di Jalan Petrocina Km 13 Belakang UT Km 13, terdapat 40 kavling tanah dengan luas lahan 7.500 meter persegi, juga sudah ada yang dijual dengan cara dicicil kepada pihak ketiga.

“Kami sudah kroscek di lapangan dan ditemukan ada bukti perjanjian penjualan dengan user dan ada warmeking dengan notaris. Sebenarnya kita sudah saling berkomunikasi dengan PT Putra Tunggal Mandiri, tapi ternyata yang menjual kavling tanah tersebut adalah PT CKF. Kami harus bertindak secara hukum, karena persoalan ini sudah terlalu lama tidak ada penyelesaiannya dan tidak ada itikad baik dari PT CKF,” ujarnya.

Lanjut Anthoneta, terkait persoalan tersebut, pihaknya melalui tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata.

“Kami menempuh proses hukum baik pidana maupun perdata, karena sampai sekarang tidak ada upaya atau itikad baik dari PT CKF. Seharusnya PT CKF membayar kavling tanah tersebut kepada PT BPR Arfindo, tapi sampai sekarang hal tersebut tidak dilakukan. Malah justru mereka menjual secara diam-diam kepada user tanpa sepengetahuan kami. Untuk proses pidananya sementara berjalan, karena sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Plang ini akan tetap dipasang sampai masalah ini selesai,” tegasnya.

Menurutnya, akibat perbuatan yang dilakukan PT CKF, maka total outstanding sekitar Rp 2,6 miliar.

“PT CKF sudah tidak membayar kavling tanah tersebut sejak tahun 2019, mereka beralasan perumahan FLPP belum terealisasi di Bank Papua. Padahal seharusnya perumahan mereka jual ke Bank Papua, kemudian user akad di Bank Papua. Selanjutnya SI timbul di kita, bayar kavling tanah di kita dan sertifikatnya keluar. Tapi selama 2019 tidak ada realisasi pembayaran dari Bank Papua,” bebernya.

Pihaknya, sambung Anthoneta, sudah beberapa kali melakukan negosiasi selama 1 tahun dengan PT CKF. Akan tetapi tidak ada titik temu dan tidak ada realisasinya.

Sementara itu, pihaknya juga merasa sangat prihatin kepada para user yang sudah menempati rumah diatas kavling tanah yang bermasalah tersebut.

“Apakah mereka tahu atau tidak, bahwa kavling tanah tempat rumah mereka berdiri bermasalah. Tapi karena ini sudah masuk tanah hukum, maka kami menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum, bagaimana menindaklanjuti persoalan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Hiras Lumban Tobing, SH, MH menegaskan, pihaknya tentunya akan menempuh langkah-langkah persuasif untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Hari ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang sudah dibangun kurang lebih 1 tahun antara pihak PT BPR Arfindo Cabang Sorong dengan debitur yang bersangkutan, tapi tidak ada niat baik. Bahkan ada puluhan unit rumah yang sudah dijual kepada pihak ketiga, tanpa sepengetahuan klien kami PT BPR Arfindo. Kami juga sudah memasang papan plang di Kantor Perwakilan PT Cahaya Keemasan Fadilah yang merupakan Kantor sementara. Dimana Kantor tersebut berdiri atas kavling tanah yang dijaminkan ke PT BPR Arfindo dan kantor tersebut dibangun tanpa sepengetahuan klien kami. Ini merupakan satu perbuatan yang dapat digugat baik secara perdata maupun dituntut secara pidana,” inbuhnya.

Tidak hanya itu, kata Hiras, dalam persoalan ini juga ada pihak yang secara sengaja dan terencana patut diduga telah melakukan tipu daya yang secara tidak sah menjual berupa tanah dan bangunan diatas kavling tanah dan atas hak SHGB.

“Dalam kasus ini juga ada kantor notaris yang secara sadar, sengaja dan terencana dan patut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat notaris turut serta melakukan patut diduga melakukan tindak pidana pada pasal 378 jo pasal 372 jo pasal 374 jo pasal 55 KUHPidana, karena patut diduga menerbitkan PPJB untuk puluhan rumah tersebut diatas. Disini juga ada pihak yang menjadi korban tipu daya dengan secara tidak patut membeli unit rumah agunan kredit diatas kavling tanah yang dulunya sudah menjadi agunan kredit PT BPR arfindo cabang Sorong,” tandasnya.

Oleh karena itu, tambah Tim Kuasa Hukum, apabila tidak ada itikad baik dari pihak-pihak tersebut diatas untuk menyelesaikan kewajiban, kelalaian dan perbuatan melawan hukum tersebut diatas maka pihaknya akan melakukan tindakan-tindakan secara hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Para user yang membayar cicilan tidak melalui bank, tetapi melalui PT CKF, foto: Yanti/BalleoNEWS

Kemudian Yessy dan Yohanis Polnaya user yang mencicil rumah melalui PT CKF mengakui, selama ini mereka tidak tahu kalau kavling tanah yang sekarang berdiri rumah yang mereka tempati selama ini bermasalah.

“Kami tidak tahu kalau kavling tanah rumah yang kami tempati bermasalah. Selama ini kami membayar cicilan rumah bukan melalui bank, tetapi membayar cicilan rumah melalui PT CKF. Karena waktu tanda tangan akad, pembayaran lewat mereka. Kalau kita terlambat tiga bulan, kita disuruh keluar. Surat kontraknya lengkap. Kami punya bukti setoran pembayaran lengkap,” aku para user.

Menurut para user, mereka selama ini tidak tahu kalau sertifikat rumahnya ada di Bank Arfindo.

“DP awal yang kami bayar Rp 15 juta dengan cicilan Rp 1.700.000 dan sudah berjalan dua tahun lamanya. Kami akan koordinasi dulu dengan pak Haji pimpinan PT CKF, kalau tidak ada tindak lanjut maka kami akan laporkan polisi,” pungkasnya.

Writer: IriantiEditor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *