Berita  

888 Calon ASN di Provinsi Papua Barat Daya Diberikan Arahan dari Pj Gubernur

Sebanyak 888 calon aparatur sipil negara (ASN) yang akan meniti karir di Provinsi Papua Barat Daya, mendapatkan pengarahan dari Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad, Kamis (30/3)

Sebanyak 888 calon aparatur sipil negara (ASN) yang akan meniti karir di Provinsi Papua Barat Daya, mendapatkan pengarahan dari Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad, Kamis (30/3).

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad mengatakan, tujuan dirinya mengumpulkan calon ASN yang akan pindah dari kabupaten dan kota ke Provinsi Papua Barat Daya yakni untuk menyampaikan beberapa hal penting yang harus dipedomani, sebelum mereka benar-benar menjadi ASN di Provinsi Papua Barat Daya.

888 Calon ASN di Provinsi Papua Barat Daya diberikan arahan dari Pj Gubernur, foto: Yanti/BalleoNEWS

“Jumlah calon ASN yang akan menjadi bagian dari ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 888 orang. Karena ini provinsi baru, maka strukturnya juga minimalis dan itu berarti jumlah ASN yang akan menduduki jabatan juga terbatas,” ungkap Pj Gubernur Papua Barat Daya.

Lanjut Musa’ad, ada proses yang harus dilalui untuk sampai dengan penetapan mereka sebagai ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Dimana pihaknya akan melakukan seleksi, kemudian nanti dipetakan yang mana yang bisa menduduki jabatan dan mana yang tidak. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan jabatan.

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad, foto: Yanti/BalleoNEWS

“Kita sudah bicarakan juga dengan BKN, bahwa nama-nama yang kita kirim ke BKN nanti yang memang sudah melalui seleksi dan sudah ditempatkan dalam jabatan,” ujarnya.

Pj Gubernur PBD menegaskan, dirinya juga memberikan pilihan kepada ASN yang tidak dalam jabatan, apakah masih tetap mau jadi pegawai provinsi atau kembali ke tempat asalnya.

“ASN yang di SK kan oleh BKN sebagai ASN lingkungan Provinsi PBD, adalah betul-betul yang memenuhi syarat dan memang karena kemauan, keinginan serta kehendak dari masing-masing ASN. Yang mau mengabdi disini dengan sukarela walaupun tidak ada jabatan silakan, tapi kalau memang dia mau kembali ke tempat asalnya disana mungkin ada jabatan juga silakan,” bebernya.

888 ASN yang akan pindah ke Provinsi Papua Barat Daya, foto: Yanti/BalleoNEWS

Menurutnya, ada proses-proses yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menduduki jabatan, yakni memenuhi syarat kepangkatan.

“Bulan April semua urusan manajemen ASN harus selesai, walaupun kita diberikan waktu sesuai dengan Undang-undang nomor 29 tahun 2022 yakni waktunya sampai 6 bulan kedepan. Dengan begitu aktivitas pemerintahan ini sudah bisa berjalan full sesuai yang kita harapkan,” tandasnya.

Ditambahkan Pj Gubernur, dirinya juga akan menyurat ke Walikota dan Bupati se-Papua Barat Daya untuk tidak melakukan pelantikan terlebih dahulu sebelum Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

“Kita akan menyurat ke walikota dan bupati untuk tidak mengganti dulu pejabatnya sampai nanti ada SK BKN. Sehingga jelas apakah nasib ASN tersebut. Jangan kita juga mengambil kebijakan yang merugikan ASN, ASN harus diberikan ruang untuk pengembangan karir,” pungkasnya.

Writer: IriantiEditor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *