Terkait adanya tuntutan dan aspirasi dari Forum Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat yang meminta agar KPU Provinsi Papua Barat Daya menunda pelaksanaan pleno Kabupaten Raja Ampat, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu angkat bicara.
Saat menemui massa aksi di halaman Hotel Vega Sorong, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya berjanji akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dari 15 partai politik yang ada di Kabupaten Raja Ampat.
“Apa yang disampaikan hari ini akan kami tampung terlebih dahulu dan kami akan diskusikan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Jawabannya akan disampaikan segera mungkin. Kami merasa bahwa proses ini sebenarnya harus di clearkan oleh KPU kabupaten,” ungkap Ketua KPU PBD, Kamis malam (7/3/2024).
Menurut Andarias, jika ada aspirasi yang disampaikan oleh peserta pemilu yang mempunyai kepentingan langsung terhadap pelaksanaan pemilu, maka bisa melaporkan langsung ke Bawaslu.
“Teman-teman partai politik atau peserta pemilu yang merasa dirugikan, bisa menyampaikan keberatan ataupun temuan-temuan kepada Bawaslu. Karena tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan apabila proses dan mekanisme yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU kabupaten, kota dan provinsi sampai pada tingkat TPS yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur,” tegasnya.
Bawaslu, sambungnya, yang akan melakukan kajian dan seterusnya terkait dengan temuan tersebut.
Andarias juga membeberkan, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi bekerja merujuk pada regulasi yang ada yakni UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu. Sedangkan terkait proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS, pihaknya merujuk pada PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang penghitungan perolehan suara di TPS.
“Proses itu sudah berjalan dan kami juga merujuk pada jadwal secara nasional, bahwa proses-proses rekap dilakukan dari tingkatan secara berjenjang. Kalau di kabupaten dan kota proses rekapitulasi dilakukan tanggal tujuh belas februari sampai lima maret, kemudian di provinsi dilaksanakan tanggal lima sampai dengan tanggal sepuluh maret. Setelah itu akan berjenjang lagi sampai ke KPU RI yaitu tanggal dua puluh dua maret,” bebernya.
Ditambahkan Ketua KPU PBD, proses penghitungan suara tahun 2019 berbeda dengan tahun 2024. Dimana pada pemilu tahun 2019 dibantu oleh sistem perhitungan suara (SITU), sedangkan pemilu tahun 2024 proses reka dibantu yang namanya Sirekap atau sistem rekapitulasi penghitungan suara di TPS. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses penghitungan suara dan juga mengurangi kecurangan-kecurangan yang terjadi di TPS.