Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menegaskan, 5 kabupaten dan 1 kota yang ada di Provinsi Papua Barat Daya hingga kini belum memiliki dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD).
“Kami berharap kepada kabupaten dan kota yang belum memiliki dokumen RPPLH dan KLHS RPJMD, harus segera dibuat. Karena itu dikasih batas waktu sampai dengan bulan Juni,” ungkap Kadis LHKP Papua Barat Daya, saat ditemui di Gedung LJ Kompleks Kantor Walikota Sorong, Kamis (8/5/2025).
Menurut Kelly, dokumen KLHS penting untuk mengintegrasikan konsep pola pembangunan berkelanjutan di masing-masing kabupaten dan kota.
“Kami berharap kepala daerah Bupati dan Walikota segera perintahkan OPD, untuk menyiapkan dokumen kajian lingkungan hidup strategis. Kalau tidak, maka usulan rencana pembangunan jangka menengah dari kabupaten kota itu akan dilakukan verifikasi di Bangda Kemendagri dan itu akan dikembalikan kalau tidak ada dokumen KLHS,” tegas Kelly.
Dibeberkan Kelly, RPPLH dan KLHS RPJMD adalah dokumen tertulis terkait dengan potensi dan masalah yang ada di Papua Barat Daya. Selain itu, didalam dokumen juga memuat bagaimana upaya-upaya atau tindakan pencegahan dan upaya perlindungan untuk 30 tahun kedepan.
“Dokumen RPPLH itu berlaku tiga puluh tahun. Kemudian dibawahnya ada RTRW dan RPJPD serta rencana kehutanan tingkat provinsi yang usianya 20 tahun. Jadi ini kita memikirkan hal-hal dan kondisi yang akan terjadi baik sekarang maupun tiga puluh tahun kedepan,” imbuhnya.
Ditambahkan Kepala Dinas LHKP PBD, pihaknya juga sedang mengusulkan raperda rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, raperda terkait dengan nilai ekonomi karbon dan raperda terkait dengan rencana kehutanan tingkat provinsi.
“Usulan raperda ini untuk dibahas bersama dengan DPRP Papua Barat Daya,” pungkasnya.