Berita  

Perusahaan Bertanggungjawab Daftarkan Seluruh Karyawan Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Sorong – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan wujud nyata upaya pemerintah, dalam menyediakan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk para pekerja.

Dalam implementasinya, perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki tanggung jawab besar untuk mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Hal ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial perusahaan kepada tenaga kerjanya,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama, Kamis (8/5/2025).

Pupung menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya dalam program JKN.

Kewajiban ini berlaku bagi semua jenis pekerja termasuk pekerja tetap, kontrak, lepas, hingga tenaga kerja asing yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyediakan data pekerja secara akurat, melakukan pemotongan iuran dari gaji karyawan, dan memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu setiap bulannya.

“Setiap pekerja berhak atas jaminan kesehatan. Perusahaan wajib memastikan seluruh karyawan terdaftar aktif di BPJS Kesehatan sejak hari pertama bekerja,” kata Pupung.

Pupung juga menjelaskan, terkait besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan dan lainnya.

Dari total 5 persen tersebut, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja melalui pemotongan gaji. Peserta juga berhak mendaftarkan anggota keluarga dengan maksimal 4 anggota yang terdiri dari istri dan tiga orang anak.

“Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta dengan segmen PPU berhak menanggung maksimal tiga orang anak dengan ketentuan belum menikah, belum bekerja dan belum berusia 21 tahun atau maksimal 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal. Jika salah satu dari ketiga anak tersebut sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai tanggungan, maka statusnya dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai urutan kelahiran, tetap dengan jumlah maksimal yang ditanggung,” jelas Pupung.

Lebih lanjut, Pupung menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi BPJS Kesehatan juga mencerminkan tanggung jawab moral perusahaan. Selain mematuhi hukum, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan hak pekerja secara utuh, termasuk memastikan seluruh karyawan terdaftar dalam program JKN.

Pemerintah juga telah menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang lalai, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan akses layanan publik tertentu. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemberi kerja untuk melaksanakan kewajiban ini dengan baik.

“Kami terbuka untuk bekerja sama dengan para pemberi kerja agar implementasi JKN berjalan baik. Kami berharap seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, demi memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya atas perlindungan kesehatan sesuai amanat undang-undang,” ungkap Pupung.

Pada kesempatan yang terpisah, Fernando Ezra (25) seorang peserta JKN Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sekaligus penanggung jawab BPJS Kesehatan dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang sparepart yang ditemui di Kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan karyawan baru perusahaannya.

Fernando menyampaikan pandangannya, mengenai pentingnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, program ini sangat bermanfaat baik bagi perusahaan maupun para pekerjanya, karena memberikan perlindungan kesehatan yang terjangkau dan menyeluruh.

“Program JKN ini sangat penting, terutama untuk memberikan rasa aman kepada para pekerja kami. Mereka tahu bahwa jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan, biayanya sudah terjamin. Ini tentu berdampak positif pada produktivitas kerja karena pekerja merasa lebih tenang dan fokus,” ujar Fernando.

Fernando juga berbagi pengalamannya menggunakan program JKN. Ia mengaku, pernah berobat menggunakan JKN dan merasa puas dengan pelayanan yang diterimanya. Menurutnya, tidak ada diskriminasi dalam pelayanan dan fasilitas yang diberikan lengkap serta memadai.

“Kami sangat mendukung program JKN ini. Sebagai penanggung jawab BPJS di perusahaan, saya merasa bertanggung jawab untuk memastikan seluruh karyawan kami mendapatkan haknya atas perlindungan kesehatan,” tutup Fernando. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *