SORONG – Aktivis dan pegiat anti korupsi Andrew Warmasen resmi melayangkan surat pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Jayapura, menyusul dugaan tindakan intimidasi yang ia alami di kediamannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 6 April 2026, ketika sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Septinus Lobat mendatangi rumah Andrew. Kehadiran massa yang membawa dua ekor babi serta meminta denda adat disebut Andrew sebagai bentuk tekanan dan upaya pembungkaman terhadap dirinya.
Menurut Andrew, tindakan itu tidak bisa dilepaskan dari aktivitasnya yang selama ini kerap menyuarakan dugaan praktik korupsi di wilayah Papua Barat Daya. Ia bahkan mengaku sempat mendengar teriakan bernada ancaman dari massa yang menyinggung pemberitaan yang ia lakukan.
“Waktu itu ada yang bilang dengan nada emosi, ‘Oh jadi kau ini yang sering beritakan tentang walikota?’,” ungkap Andrew usai mengirimkan surat pengaduan, Senin (20/4/2026).
Dalam suratnya ke Komnas HAM, Andrew meminta perlindungan sebagai pembela hak asasi manusia, termasuk penerbitan surat pembela HAM guna mencegah potensi kriminalisasi terhadap dirinya. Ia juga mendesak adanya pemantauan langsung terhadap penanganan kasus oleh aparat kepolisian.
“Saya minta Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap proses di Polda Papua Barat Daya agar tidak ada intervensi kekuasaan,” tegasnya.
Kasus dugaan intimidasi ini diketahui telah dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya pada pekan lalu dan kini menjadi perhatian publik, terutama terkait jaminan kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap aktivis di daerah. (*)













