Berita  

5 Ton Solar Subsidi Ilegal di Sorong Terbongkar, Sopir Tangki Jadi Tersangka

Sorong — Praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar kembali terungkap di Kota Sorong. Aparat dari Polda Papua Barat Daya berhasil membongkar dugaan jaringan distribusi ilegal yang melibatkan ribuan liter solar subsidi, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 8 April 2026.

Plt Kabid Humas Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan distribusi BBM subsidi di wilayah Kota Sorong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik langsung bergerak melakukan pemantauan di sejumlah titik.

Hasilnya, pada Selasa (8/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIT, petugas mendapati aktivitas ilegal berupa pemindahan sekitar 5.000 liter atau 5 ton biosolar dari mobil tangki biru jenis Isuzu NKR66 kedalam tandon penampungan di gudang milik PT Salawati Motorindo, yang berlokasi di Jalan K. Pattimura Suprau, Distrik Maladumes.

Lanjutnya, dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang di lokasi. Yakni ABR (sopir tangki), FK (kondektur) dan JM (satpam gudang). Sementara kendaraan tangki beserta sisa BBM, langsung diamankan ke Mapolda Papua Barat Daya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, terungkap bahwa BBM tersebut berasal dari gudang yang dikelola oleh seorang berinisial DBK di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Klaligi. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi yang dikumpulkan dari sejumlah SPBU di Kota Sorong, menggunakan beberapa barcode secara bergantian.

“Modusnya, pelaku membeli solar subsidi di beberapa SPBU menggunakan barcode berbeda, kemudian dikumpulkan hingga mencapai jumlah besar untuk dijual kembali ke pihak tertentu dengan harga lebih tinggi,” jelas Kompol Jenny.

Sopir ABR, sambungnya, mengakui telah berulang kali melakukan pengisian biosolar subsidi menggunakan mobil tangki tersebut. Setelah terkumpul hingga 5 ton, BBM kemudian dijual ke perusahaan yang telah memesan, salah satunya PT Salawati Motorindo. Tercatat, sejak Februari hingga April 2026, telah terjadi tiga kali pengiriman dengan harga Rp 12.000 per liter.

Menurut Plt Kabid Humas, Polda Papua Barat Daya kini telah menetapkan ABR sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Sementara itu, DBK yang diduga sebagai pengelola utama masih berstatus saksi, sambil menunggu penguatan alat bukti dan hasil uji laboratorium.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil tangki Isuzu NKR66, 4.922 liter biosolar, mesin alkon, selang, STNK kendaraan, serta tandon berkapasitas 1.000 liter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ABR (sopir tangki) dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kata Jenny, pengungkapan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri untuk memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah meningkatnya harga minyak dunia akibat konflik global.

“Disparitas harga yang tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi celah bagi oknum untuk meraup keuntungan. Kami pastikan penindakan akan terus dilakukan,” tegasnya.

Terkait isu keterlibatan oknum anggota Polri yang sempat beredar di media sosial, kata Jenny, pihak Polda memastikan bahwa proses pendalaman tengah dilakukan oleh Bid Propam dan Irwasda. Sejumlah nama telah dikantongi dan akan ditindak tegas jika terbukti terlibat. Diantaranya W, AS, H, E, S, JT dan Y.

Sementara itu, pihak kepolisian juga akan memanggil pimpinan PT Salawati Motorindo untuk dimintai keterangan lebih lanjut, guna mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak perusahaan dalam praktik ilegal ini.

Kasus ini masih terus dikembangkan dengan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dari pihak SPBU serta rencana menghadirkan ahli dari BPH Migas dan pakar hukum pidana.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *