Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
Opini tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Managemen Resiko BPK RI Heri Subowo dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025 Dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, yang berlangsung di Aimas Convention Center, Kabupaten Sorong, Senin (28/7/2025).
Staf Ahli Bidang Managemen Resiko BPK RI Heri Subowo mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 masih menunjukkan adanya beberapa kelemahan yang dituangkan dalam temuan yang cukup material.
Berikut temuan BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 :
1. Permasalahan pengeluaran belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak didukung dengan bukti senyatanya, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pengeluaran belanja yang lebih ketentuan yang belum dipulihkan senilai Rp 6,32 miliar
2. Permasalahan belanja hibah yang dipertanggungjawabkan tidak didukung bukti senyatanya, pengeluaran yang melebihi ketentuan dan sisa dari hibah yang belum dipulihkan senilai Rp 9,4 miliar
3. Permasalahan belanja modal peralatan dan mesin gedung dan bangunan dan jalan irigasi, serta jaringan berupa kekurangan volume pekerjaan dan indikasi pemahalan senilai Rp 4,56 miliar dan tidak dapat diyakini kewajaran harga dan jumlah barangnya senilai Rp 4,99 miliar
“Ini yang kami temukan di tahun 2024. Kondisi tersebut menunjukkan dalam pengelompokan yang tercermin dalam APBD Provinsi Papua Barat Daya terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta unsur-unsur sistem pengendalian intern yang telah disusun dan direncanakan meliputi lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kemudian aktivitas pengendalian informasi dan komunikasi serta pemantauan belum sepenuhnya efektif dan memadai,” ungkap Staf Ahli Bidang Managemen Resiko BPK RI Heri Subowo.
Menurut Heri, dalam pemeriksaannya, BPK telah dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN.
Oleh karena itu, BPK RI berpendapat bahwa posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024 untuk Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yaitu kecuali atas hal-hal yang menjadi catatan dan nilainya material, maka laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya atau dengan kata lain opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Ini kami sangat apresiasi karena terjadi peningkatan dari tahun lalu tidak wajar menjadi wajar dengan pengecualian. Kami mengapresiasi kerja keras Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang telah menindaklanjuti dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Opini WDP, sambungnya, merupakan salah satu indikator penilaian Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah di samping indikator lain yang telah ditetapkan.
Dengan opini ini, kata Heri, diharapkan Pemerintah Daerah terus bekerja keras dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga dapat terciptanya tata kelola keuangan daerah yang bersih, akuntabel dan transparan.
“Atas temuan-temuan tersebut, BPK mengharapkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dapat segera menindak lanjuti rekomendasi khususnya terkait penyetoran ke kas daerah dalam kurun waktu 60 hari,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Staf Ahli Bidang Managemen Resiko BPK RI mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk meningkatkan disiplin dan akuntabilitas. Kemudian setiap Aparatur Sipil Negara harus memahami pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas dan bertanggung jawab atas setiap tindakannya.
Kemudian menguatkan sistem pengendalian internal, dengan melakukan perbaikan pada sistem pengendalian intern untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten adalah kunci keberhasilan, dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu perlu diberikan pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan bagi seluruh pegawai.
Selanjutnya memperkuat pondasi dan kerjasama yang baik antara seluruh perangkat daerah, untuk memastikan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pimpinan DPR Provinsi kami harap untuk terus melakukan fungsi pengawasan, dengan ikut mendorong percepatan tindak lanjut oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.