Dalam rangka keberpihakan dan mengakomodir sarana-sarana penunjang bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah melakukan pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025-2029.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau menyatakan, sebagai provinsi yang baru terbentuk, Papua Barat Daya memiliki tantangan sekaligus peluang besar untuk membangun tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi penyandang disabilitas.
“Kita menyadari bahwa keberadaan penyandang disabilitas adalah bagian tak terpisahkan dari kekuatan pembangunan daerah. Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup layak, mandiri dan berpartisipasi penuh dalam setiap aspek kehidupan,” ungkapnya dalam Rapat Pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025-2029, yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (25/7/2025).
Indonesia, sambung Wagub, telah meratifikasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas dan mengesahkan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen kuat negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Di tingkat daerah, komitmen ini perlu diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan program nyata yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Oleh karena itu, pembentukan tim koordinasi penyusunan rencana aksi daerah penyandang disabilitas ini menjadi sangat krusial,” tegasnya.
Menurut Ahmad, tim ini akan menjadi motor penggerak dalam merumuskan langkah-langkah strategis yang komprehensif, untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Papua Barat Daya.
RAD yang akan disusun nantinya, kata Wagub PBD, harus menjadi panduan bagi seluruh perangkat daerah dalam mengintegrasikan perspektif disabilitas dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program.
“Saya berharap tim koordinasi ini dapat bekerja secara kolaboratif dan partisipatif. Libatkan secara aktif organisasi penyandang disabilitas, akademisi, praktisi dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Dengarkan aspirasi dan kebutuhan mereka, karena merekalah yang paling memahami tantangan dan solusi yang diperlukan,” harap Wakil Gubernur Papua Barat Daya.
Lanjutnya, penyusunan RAD ini bukanlah sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah investasi jangka panjang untuk membangun masyarakat Papua Barat Daya yang lebih adil, inklusif dan berdaya.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk menunjukkan komitmen nyata kita dalam mewujudkan papua barat daya yang ramah disabilitas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian Sosial Budaya Bapperida Papua Barat Daya Agustinus Antoh menyampaikan, khusus di tanah Papua, baru Provinsi Papua Barat Daya yang punya Pergub terkait dengan disabilitas.
“Jadi ini sangat penting untuk bagaimana ada keberpihakan dan mengakomodir sarana-sarana penunjang kepada teman-teman penyandang disabilitas,” ujar Ketua Panitia.
Agustinus membeberkan, tujuan Pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) Provinsi Papua Barat Daya adalah mengkoordinasikan kepada lintas OPD terkait dengan tugas dan fungsi daripada OPD, untuk penyediaan layanan disabilitas.
“Disini kami juga berharap, teman-teman komunitas disabilitas bisa menyampaikan aspirasi mereka yang kita akan akomodir dalam berbagai program kegiatan,” imbuhnya.
Tindak lanjut dari rapat ini, kata Agustinus, yakni akan dilakukan capasity building untuk bagaimana perumusan daripada rencana aksi daerah ini untuk penyandang disabilitas.
“Untuk data disabilitas secara keseluruhan di Papua Barat Daya kami memang belum punya. Tapi untuk Kota Sorong sekitar 530 orang penyandang disabilitas,” pungkasnya.