4 anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) masing-masing yaitu AGG, PR, MS dan NM terancam pidana penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar oleh Polresta Sorong Kota.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, keempat anggota NRFPB ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah terjadi dugaan tindak pidana makar yang mereka lakukan.
“Dari peristiwa ini, kita telah melaksanakan beberapa kegiatan kepolisian. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih lima saksi,” ungkap Kapolresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers, bertempat di Mapolresta Sorong Kota, Senin (5/5/2025).
Selain itu, kata Happy, pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya lebih dari 18 dokumen terkait NRFPB, pakaian dinas kepolisian dan ketentaraan beridentitas NRFPB serta identitas sebagai anggota NRFPB.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi dan juga barang bukti, kita telah mengamankan empat tersangka. Yaitu AGG, PR, MS dan NM,” ujarnya.

Menurut Kapolresta Sorong Kota, keempat tersangka dalam aksi sebelumnya telah mengantar surat kepada Presiden Prabowo yang berisi tentang upaya damai dengan Pemerintah Republik Indonesia. Dimana Polresta Sorong Kota, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kota Sorong dan MRP PBD diberikan tembusan.
Happy juga membeberkan, masing-masing tersangka punya kedudukan di struktur organisasi NRFPB.
“Itu cukup untuk mentersangkakan mereka. AGG mempunyai kedudukan sebagai Mendagri merangkap Staf Khusus dalam NRFPB, MS selaku Wakil Kepala Polda dan PR selaku Kepala Tentara. Mereka katanya sudah dilantik oleh Presiden NRFPB yang ada di Jayapura, untuk bertanggung jawab di wilayah Papua Barat Daya,” tegasnya.
Kata Kapolresta Sorong Kota, oihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus NRFPB tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka anggota NRFPB dijerat melanggar pasal 106 KUHP, 87 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau pasal 45 huruf a ayat 2 jo 28 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi serta jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.