Berita  

Dinas LHKP Gencar Susun Dokumen RPPLH, Kelly Kambu: Ini Standar Acuan Pembangunan di Papua Barat Daya

Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya saat ini tengah menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Barat Daya 2025-2055 atau untuk 30 tahun kedepan.

Dokumen RPPLH Provinsi Papua Barat Daya merupakan acuan standar keberhasilan, dalam pelaksanaan agenda strategis lingkungan hidup dan pembangunan Provinsi Papua Barat Daya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan, dokumen RPPLH juga akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang selanjutnya akan memperbaiki tata kelola pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan hutan berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan iklim.

“RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu,” ungkap Kadis LHKP Provinsi Papua Barat Daya pada Rapat Focus Group Discussion (FGD) ke-3 Target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Barat Daya Untuk 30 Tahun, yang berlangsung di Hotel Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis (24/10/2024).

Menurut Kelly, sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 9 sampai 11 sudah mengatur tentang RPPLH. Dimana RPPLH harus dibuat oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan masa waktu 30 tahun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu, foto: Yanti/BalleoNews

“RPPLH harus ditetapkan dengan peraturan daerah. Dalam penyusunan dokumen RPPLH, bagaimana kita bermimpi 30 tahun kedepan Papua Barat Daya itu seperti apa. Dari daya dukung lahannya, daya dukung airnya, kemudian tutupan hutannya, indeks kualitas lingkungan hidup dan kualitas tanah. Ini semua kita masukkan dalam dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.

Semua kegiatan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya, sambungnya, harus terkonek dan terintegrasi dengan dokumen RPPLH.

Selain itu kata Kelly, dokumen RPPLH sebenarnya merupakan payung untuk melindungi semua aktivitas proses pembangunan dan juga untuk mendukung proses pembangunan berkelanjutan dari aspek ekonomi maupun ekologinya semua tercover.

“Dalam penyusunan dokumen RPPLH, artinya kita membuat indikasi program kedepan. Jadi mimpi-mimpi kita dituangkan dengan melihat kondisi hari ini,” bebernya.

Ditegaskan Kelly, sebagai Provinsi baru, maka dokumen RPPLH Provinsi Papua Barat Daya harus dibuat lebih awal.

“Kami akan kawal ini dan akan membuat kajian akademis, sehingga dokumen RPPLH bisa dibuatkan dalam peraturan daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli penyusunan dokumen RPPLH Provinsi Papua Barat Daya Joni Marwa menambahkan, dalam menyusun dokumen RPPLH, semua potensi sumber daya alam yang ada akan diinventarisir dan di identifikasi persoalan-persoalan apa saja yang ada didalam pemanfaatan potensi sumber daya alam yang kondisi eksisting hari ini
dan juga untuk jangka waktu 30 tahun kedepan.

“Setelah itu kita coba membuat skenario dengan memproyeksi misalnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kemudian daya dukung pangan, daya dukung air serta daya dukung lahan. Bahkan indeks kualitas lingkungan hidup untuk 30 tahun kedepan,” terangnya.

Dijelaskan Joni, FGD hari ini membahas target yang sudah di skenariokan untuk 30 tahun kedepan. Oleh karena itu, dengan dasar data dan informasi yang ada pada tahun dasar 2024, maka pihaknya menghitung dan mendapatkan target di tahun 2055.

“Kedepan upaya-upaya percepatan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya harus mengacu kepada apa yang disepakati bersama dalam konteks RPPLH,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *