Berita  

KUA-PPAS Pemkot Sorong Disetujui, Banggar DPRD Kota Sorong Berikan Sejumlah Catatan

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sorong bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sorong beberapa waktu lalu telah melakukan pembahasan dan pendalaman, terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.

Dimana berdasarkan hasil rapat tersebut, ada sejumlah saran dan masukan yang dibuat oleh Banggar DPRD Kota Sorong.

Ketua Banggar DPRD Kota Sorong Auguste CR Sagrim mengatakan, terjadi dinamika dalam pembahasan KUA-PPS antara Tim Banggar DPRD Kota Sorong dengan TAPD Kota Sorong. Maka dalam kesempatan tersebut, Banggar DPRD Kota Sorong menyampaikan beberapa rekomendasi ataupun catatan-catatan yang harus diperhatikan.

Yaitu TAPD Kota Sorong diminta agar memperhatikan batas-batas waktu tahapan pembahasan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 43 tahun 2014.

“Jika permasalahan sampah di Kota Sorong salah satunya adalah soal pola pikir atau mindset, maka dalam hal penyusunan RKA untuk lebih mengoptimalkan terkait dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana dampak daripada proses pembuangan sampah yang sembarangan di Kota Sorong,” ungkap Gusti Sagrim dalam Rapat Pleno X Paripurna VIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong dengan Agenda Laporan Banggar DPRD Terhadap Materi Rancangan KUA dan PPAS APBD Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Hotel Vega Sorong, Selasa (12/9/2023).

Lanjut Sagrim, mengingat beban anggaran yang besar dalam rangka membackup penyelenggaraan pemilu 2024, maka semua dinas atau OPD pemungut harus kompak dan bersinergi untuk meningkatkan PAD Kota Sorong demi suksesnya Pemilu 2024.

“Dinas Cipta Karya dan Bina Marga dalam penyusunan RKA, harus memperhatikan beberapa ruas jalan yang rusak parah. Begitupun kepada Dinas Kesehatan terkait dengan penanganan stunting, agar banyak menampung informasi dari daerah-daerah terkait lainnya sehubungan dengan program penanganan stunting,” ujarnya.

Rekomendasi lainnya, kata Gusti, yaitu Dinas Pendidikan dalam penyusunan RKA agar programnya lebih meningkatkan pembangunan SDM, dengan cara memperbanyak kegiatan-kegiatan seperti lomba-lomba ilmiah, matematika maupun debat atau pidato bahasa Inggris. Begitupun dengan memperhatikan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler lainnya, misalnya memperkenalkan budaya atau kearifan lokal Papua.

“Tim banggar meminta kepada Penjabat Wali Kota Sorong agar memanggil Kepala Dinas Dukcapil, agar mengecek secara langsung terkait dengan pendataan kependudukan di Kota Sorong maupun kendala-kendala yang dihadapi sampai dengan hari ini,” bebrrnya.

Dalam rangka meningkatkan kinerja yang produktif, sambung Gusti Sagrim, maka Banggar meminta kepada Penjabat Wali Kota Sorong segera melantik para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sorong mengingat banyak pejabat Kota Sorong yang hengkang atau pindah ke Provinsi Papua Barat Daya.

Kemudian dalam rangka mendukung program prioritas Pj Wali Kota Sorong terkait penanganan banjir, maka Banggar meminta kepada Pj Wali Kota Sorong segera melantik Kepala Dinas Bina Marga Kota Sorong. Hal ini harus dilakukan agar fokus kerja Kepala Dinas Cipta Karya, tidak terganggu dengan program kerja yang sangat tinggi.

“Mari kita terus berkomitmen bersama, untuk senantiasa menjaga eksistensi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD. Ini sebagai bukti atas keseriusan kita bersama, untuk senantiasa memperbaiki kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah di Kota Sorong,” pungkas Gusti dalam laporan Banggar DPRD Kota Sorong.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyatakan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 311 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD, sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.

Mencermati mekanisme dan pembahasan materi rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 yang telah dilaksanakan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, tentunya mendorong adanya perbaikan sistem kerja yang aspiratif, responsif, akseleratif dan mendatangkan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Kota Sorong.

“Kami dari eksekutif senantiasa menerima dan memperhatikan semua saran pendapat dan kritikan dari anggota dewan terhormat, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan demi penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah dalam membangun Kota Sorong kearah yang lebih baik. DPRD Kota Sorong sebagai lembaga presentasi warga kota sorong melalui rekomendasi, saran dan pandangan-pandangan kritis yang disampaikan, seyogyanya adalah untuk menopang pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di kota sorong,” ungkap Pj Wali Kota Sorong.

Kalaupun ada perbedaan pendapat diantara eksekutif dan legeslatif, sambung Septinus Lobat, hal itu semakin menegaskan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik, dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, tentunya dengan tidak meninggalkan maksud dan tujuan pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2024.

Lanjut Septinus, adapun beberapa catatan penting dari Tim Banggar, akan diakomodir sebagai bahan evaluasi dan masukan kepada eksekutif. Namun perlu dipahami dan diketahui bersama, keinginan yang begitu besar tidak mampu ditampung oleh kemampuan APBD yang dimiliki.

“Oleh karenanya, fokus utama yang didahulukan adalah program prioritas dan strategis yang harus kita perhatikan, yakni terkait dengan rencana pembangunan dan penataan kota sorong sebagai ibukota provinsi papua barat daya sebagaimana dalam tiga program prioritas saya satu tahun kedepan yakni penanganan kebersihan dan sampah, banjir serta penekanan angka stunting,” tegas Pj Wali Kota Sorong.

Kemudian Ketua DPRD Kota Sorong Erwin Ayal menyatakan, proyeksi pendapatan daerah yang diusulkan pada materi KUA-PPAS tahun anggaran 2023 belum tercapai secara menyeluruh, karena terjadi masalah transisi kepemimpinan.

Sehingga banyak hal yang tidak dapat tercapai sesuai dengan target awal, apabila dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD tahun-tahun sebelumnya.

 

“Walaupun dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang rata-rata, namun kita tetap bersyukur karena banyak hal yang dilakukan untuk menekan dan mengatasi masa-masa sulit. Untuk itu, saya mengimbau kepada Penjabat Wali Kota Sorong agar terus memacu dan memberikan semangat kepada setiap OPD pemungut ditunjang dan difasilitasi, untuk tetap bekerja secara optimal dan lebih baik lagi kedepan,” tegasnya.

Lanjut Erwin, perlu adanya sinkronisasi antara eksekutif dan DPRD dalam segala aspek, khususnya dari sisi pembangunan ekonomi dan pemerintahan. Juga harus adanya upaya-upaya yang harus dilakukan bersama antara dua lembaga ini, sebagai mitra kerja yang harus berjalan selaras dalam berpikir demi tercapai keberhasilan dalam pembangunan Kota Sorong.

“Pemerintah daerah perlu mempedomani Permendagri nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, agar arah kebijakan anggaran dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 lebih jelas,” imbuhnya.

Dengan telah disetujuinya materi KUA dan PPAS RAPBD Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2024, sambungnya, maka diharapkan pemerintah dapat bekerja sesuai dengan arah kebijakan yang ada dan berusaha untuk mencapai target di tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *