Berita  

Kapal Min Ning De Huo Asal China Beserta 7 Unit Perahu Didalamnya Tak Miliki Surat Kepabeanan

Nahkoda beserta kapal Min Ning De Huo asal China bernomor 0679 yang masuk perairan Sorong, Papua Barat Daya, tanpa dilengkapi dokumen pelayaran, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (10/8/2023).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal mengatakan, dalam perkara ini, nahkoda kapal Min Ning De Huo asal China di jerat melanggar UU Pelayaran dan Kepabeanan.

“Kami telah menerima pelimpahan dua berkas yang sama dalam perkara ini, dimana objeknya sama dan yang membedakan yaitu kualifikasi deliknya. Dari sisi Polairud tentang pelayaran dan dari Bea Cukai mengenai barang bawaan yang dibawah,” ungkapnya saat ditemui BalleoNEWS, di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat lalu (11/8/2023).

Menurut Kajari, saat pelimpahan kasus, nahkoda kapal yang menjadi tersangka dalam status tidak ditahan. Namun setelah dilimpahkan, nahkoda tersebut langsung dilakukan penahanan.

“Penahanannya untuk satu perkara yang ditangani Pidum, yaitu menyangkut Undang-undang Pelayaran. Perkara bea cukainya otomatis tidak ditahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sorong Iwan Setiawan menjelaskan, kapal ini langsung datang dari China menuju Sorong dan berlabuh di Pelabuhan Tanpa Garam, Kota Sorong, pada April 2023.

“Kami Bea Cukai bersama dengan Ditpolairud Polda Papua Barat dengan menggunakan kapal patroli masing-masing langsung melakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan terhadap kapal asing tersebut,” bebernya.

Menurut Iwan, dari Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan yaitu tim Kantor Kanwil Khusus Papua Bea Cukai Sorong. Dimana setelah dilakukan penelitian, ternyata surat-suratnya tidak sesuai.

“Kapal tersebut mengangkut perahu sebanyak 7 unit. Dalam manivest, tidak diberitahukan bahwa barang tersebut merupakan barang yang dimasukkan sebagai barang dalam daerah Pabean Indonesia. Padahal ketentuannya, semua barang yang masuk kedalam daerah Pabean Indonesia harus diberitahukan dan dimasukkan dalam manivest. Ini jelas melanggar peraturan kami yaitu Undang-undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006. Kami bersama tim dari penyidik Kanwil dan penyidik Bea cukai Sorong melakukan penelitian kemudian meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan,” rincinya.

Lanjutnya, setelah memenuhi unsur pelanggaran pasal 102 huruf A jo pasal 102 huruf B yaitu memasukkan barang tanpa pemberitahuan ke daerah Pabean Indonesia, maka nahkoda kapal tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sorong Iwan Setiawan

“Kami sudah melakukan tahap 2 tanggal 10 Agustus 2023 ke Kejaksaan Negeri Sorong. Jadi satu orang tersangka ini dikenakan dua pelanggaran Undang-undang. Kalau dari Ditpolairud Polda Papua Barat, nahkoda dijerat melanggar Undang-undang pelayaran dan dari Bea Cukai JM dijerat melanggar Undang-undang Kepabeanan sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Tidak hanya itu, kata Iwan, pimpinan PT GEA sebagai perusahaan yang mendatangkan kapal seberat 248 GT dengan 7 unit perahu didalamnya, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

“Pihak perusahaan yang mendatangkan kapal tersebut hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Setiap kita melakukan penelitian atau penyelidikan, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut. Intinya siapapun yang terlibat dengan kasus tersebut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *